LOBAR—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat (Lobar) nampaknya siap menimbang wacana pelegalan kafe dan tempat karaoke ilegal yang menjamur di Lobar. Menyusul masifnya aktivitas pelaku usaha itu meski beberapa kali Satpol PP Lobar melakukan penindakan. Namun, para pelaku usaha itu kembali membuka kafenya. Sehingga wacana dari Pemda mengkaji kemungkinan pelegalan usaha-usaha tersebut sebagai langkah pengendalian sekaligus optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pro-kontra atas wacana itu disadari oleh Pemda Lobar.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Lobar, I Ketut Rauh, menyatakan bahwa hal ini masih dalam tahap pengkajian mendalam. Rauh menegaskan, bukan berarti memberikan izin secara bebas kepada seluruh pengusaha, melainkan melalui proses seleksi dan kriteria yang sangat ketat untuk memastikan aspek sosial dan hukum terpenuhi.
“Dalam rangka menindaklanjuti arahan Pak Bupati, kami sudah berkoordinasi dengan Dinas Perizinan. Nanti akan dibuat tim pengkaji terkait wacana melegalkan keberadaan kafe dan karaoke ilegal itu. Bukan semua mau dikasih izin, tapi pemberian izin terbatas dengan pengawasan dan indikator kriteria yang sangat ketat,” jelas Rauh kepada awak media, Kamis (7/5).
Berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis dilibatkan untuk mengkaji wacana itu. Mulai dari Dinas Perizinan, Bapenda, Dinas Perdagangan, hingga melibatkan camat setempat. Selain itu, berbagai aspek pertimbangan akan menjadi pembahasan, seperti lokasi bangunan yang tidak boleh berdekatan dengan tempat ibadah maupun institusi pendidikan. Syarat teknis penggunaan peredam suara menjadi kewajiban agar suara dari tempat hiburan tidak mengganggu lingkungan sekitar, yang selama ini menjadi keluhan utama masyarakat.
“Akan dikaji dari berbagai aspek,” ucapnya.
Berdasarkan data, jumlah kafe ilegal di Lobar tergolong cukup masif. Di wilayah Narmada tercatat sekitar 40 titik, Kuripan 14 titik, Gunungsari mencapai 100 titik, dan Lingsar sekitar 15 titik. Keberadaan usaha dalam skala besar ini jika tidak dikelola dengan regulasi yang tepat dikhawatirkan dapat menimbulkan dampak sosial yang negatif serta potensi praktik human trafficking. Rauh menilai wacana pelegalan yang teregulasi membuat pengawasan lebih efektif. Karena Pemda tidak akan membiarkan semua kafe dilegalkan.
“Jika sudah berizin dan kita perketat pengawasannya, mereka juga berkewajiban membayar pajak sehingga ada kontribusi ke daerah,” tambah I Ketut Rauh.
Meski demikian, Satpol PP kini tetap bergerak aktif melakukan operasi lapangan. Penertiban didasari banyaknya aduan masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas kafe ilegal yang tidak mengantongi izin operasional. Dalam sepekan, tim Satpol PP turun ke tiga hingga empat titik untuk melakukan operasi memastikan ketertiban umum terjaga. Seperti yang dilakukan di Kecamatan Gerung dan Gunungsari baru-baru ini.
“Ini merupakan respons atas aduan warga yang meminta untuk ditertibkan,” ujar I Ketut Rauh.
Hasil operasi itu, petugas mengamankan sejumlah peralatan pendukung aktivitas hiburan seperti alat sistem suara (sound system) yang menjadi sarana utama operasional karaoke serta minuman beralkohol (minol) yang dijual tanpa izin resmi, baik jenis tradisional seperti tuak maupun minuman modern.
Sebelumnya, Bupati Lobar, H. Lalu Ahmad Zaini, menegaskan perlunya evaluasi total terhadap pola penanganan konvensional agar Pemda tidak terjebak siklus penertiban yang tidak membuahkan hasil permanen.
Langkah konkret yang kini sedang digodok adalah mencari solusi jangka panjang yang mengedepankan kepastian hukum. Pertimbangan potensi legalisasi melalui penyesuaian regulasi daerah dan harmonisasi tata ruang menjadi salah satu opsi wacana.
LAZ telah menginstruksikan pembentukan tim khusus membedah berbagai alternatif solusi agar masalah kafe ilegal tidak lagi menjadi beban yang menguras energi serta anggaran Pemda secara terus-menerus.
“Kita ingin masalah ini selesai sampai ke akarnya. Jangan sampai hari ini kita tertibkan, besok mereka buka lagi. Oleh karena itu, diperlukan sebuah terobosan untuk mengambil keputusan dengan risiko terkecil namun memiliki dampak yang permanen,” ujarnya.
Salah satu poin krusial yang tengah dikaji oleh tim tersebut kemungkinan melegalkan kafe-kafe tersebut melalui penyesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Namun, wacana legalisasi ini bukan berarti membiarkan pelanggaran tetap terjadi, melainkan upaya membawa usaha-usaha tersebut ke dalam koridor regulasi yang dapat diawasi secara ketat.
Jika nantinya opsi legalisasi ini diambil, maka akan diikuti dengan pengetatan persyaratan yang sangat signifikan.
“Jika dilegalkan, tujuannya agar pertumbuhan tempat usaha lebih terkendali. Akan ada persyaratan tertentu yang diperketat dan lokasi yang harus memenuhi syarat khusus. Dengan begitu, selain tertata, sektor ini juga bisa memberikan kontribusi nyata bagi daerah melalui pemasukan pajak atau PAD,” jelasnya. (win)
