Dompu – Upaya melindungi sekaligus meningkatkan nilai ekonomi produk unggulan daerah terus dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB melalui sosialisasi Indikasi Geografis (IG) Tenun Muna Pa’a, yang digelar pada Selasa (5/5) di Ruang Rapat Kantor Bupati Dompu. Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk memastikan tenun khas daerah tidak hanya lestari, tetapi juga memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

Sosialisasi ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan dari Kabupaten Dompu, Kabupaten Bima, dan Kota Bima, termasuk pemerintah daerah, dewan kerajinan, hingga para pegiat tenun. Kolaborasi lintas daerah ini menegaskan bahwa perlindungan kekayaan intelektual bukan hanya isu hukum, tetapi juga berkaitan langsung dengan kesejahteraan masyarakat.

Plt. Sekda Dompu, H. Khairul Insyan, dalam sambutannya menekankan bahwa perlindungan Indikasi Geografis dapat membuka peluang besar bagi masyarakat, khususnya pelaku UMKM dan pengrajin. Dengan adanya perlindungan hukum, produk tenun lokal memiliki nilai tambah, daya saing yang lebih kuat, serta akses pasar yang lebih luas.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, menegaskan bahwa Indikasi Geografis merupakan instrumen penting untuk menjaga keaslian produk sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ia menyampaikan bahwa melalui IG, Tenun Muna Pa’a tidak hanya diakui secara hukum, tetapi juga memiliki identitas yang kuat di pasar nasional hingga internasional.

“Indikasi Geografis adalah bentuk perlindungan sekaligus peluang ekonomi. Jika dikelola bersama, ini akan berdampak langsung pada peningkatan pendapatan para penenun dan pelaku usaha lokal,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kanwil Kemenkum NTB juga hadir memberikan pendampingan penuh, mulai dari penyusunan dokumen hingga proses pendaftaran. Hal ini bertujuan agar masyarakat tidak hanya memahami pentingnya IG, tetapi juga mampu mengelolanya secara berkelanjutan.

Dalam pemaparan materi, disampaikan bahwa tantangan yang dihadapi para penenun saat ini cukup kompleks, mulai dari maraknya produk tiruan pabrikan hingga penurunan harga pasar. Kehadiran Indikasi Geografis menjadi solusi untuk menjaga keaslian, meningkatkan kepercayaan konsumen, serta menstabilkan harga produk.

Diskusi yang berlangsung menghasilkan kesepakatan penting, yaitu pendaftaran Indikasi Geografis akan dilakukan secara terpisah berdasarkan karakteristik wilayah. Kabupaten Dompu akan mengajukan Tenun Muna Pa’a Dompu, sementara Kabupaten Bima dan Kota Bima akan mengajukan Tenun Muna Pa’a Bima. Langkah ini dinilai lebih adil dan mencerminkan kekhasan masing-masing daerah.

Sebagai tindak lanjut, akan segera dibentuk Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) di masing-masing wilayah. Pembentukan MPIG ini menjadi kunci utama agar masyarakat terlibat langsung dalam pengelolaan, perlindungan, dan pengembangan produk.

Melalui kegiatan ini, diharapkan Tenun Muna Pa’a tidak hanya menjadi simbol budaya, tetapi juga sumber kesejahteraan masyarakat. Dengan perlindungan yang tepat, warisan leluhur ini berpotensi menjadi kekuatan ekonomi daerah yang berdaya saing tinggi.(red) 

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *