Sumbawa — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat melaksanakan monitoring dan evaluasi layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) di Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Sumbawa Barat pada Senin hingga Selasa, 4–5 Mei 2026. Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan pelaksanaan layanan AHU, khususnya oleh para notaris di daerah, berjalan optimal, tertib administrasi, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pada hari pertama, kegiatan dilaksanakan di Kabupaten Sumbawa dengan mengunjungi sejumlah notaris di wilayah tersebut. Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kementerian Hukum NTB, Anna Ernita, didampingi Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Puri Adriatik Chasanova, bersama Tim Bidang AHU melakukan monitoring terhadap delapan notaris yang bertugas di Kabupaten Sumbawa.
Kegiatan ini turut difokuskan pada peninjauan kesiapan notaris, khususnya notaris yang baru dilantik pada 27 Februari 2026, agar mampu memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat secara profesional dan akuntabel. Para notaris juga diingatkan untuk menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ), melakukan pengisian data Beneficial Ownership (BO), serta melaporkan transaksi keuangan mencurigakan melalui sistem goAML sebagai upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Pada hari kedua, monitoring dan evaluasi dilanjutkan di Kabupaten Sumbawa Barat. Kegiatan dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan AHU bersama Tim AHU dengan melakukan kunjungan kepada sebelas notaris di wilayah tersebut. Selain memastikan kesiapan layanan, Tim AHU juga menekankan pentingnya kepatuhan notaris dalam menyampaikan laporan bulanan melalui Sistem Pelaporan Notaris atau SIPARIS secara rutin setiap bulan.
Dalam kegiatan tersebut, Tim AHU turut menyampaikan tugas Satuan Tugas PNBP Fidusia, terutama dalam meningkatkan akurasi data PNBP layanan fidusia serta mengoptimalkan penerimaan negara melalui pengawasan dan pemanfaatan PNBP secara efisien. Hal ini menjadi bagian dari upaya Kanwil Kemenkum NTB untuk memperkuat tata kelola layanan AHU yang transparan, tertib, dan berdampak bagi masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, menegaskan bahwa monitoring dan evaluasi ini merupakan langkah penting untuk menjaga kualitas layanan hukum di daerah. “Notaris memiliki peran strategis dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat. Karena itu, kepatuhan terhadap ketentuan layanan AHU, penerapan PMPJ, pelaporan BO, penggunaan goAML, serta penyampaian laporan melalui SIPARIS harus menjadi perhatian bersama agar layanan yang diberikan semakin profesional, akuntabel, dan berintegritas,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum NTB berharap para notaris di Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Sumbawa Barat semakin tertib dalam pelaporan, memahami kewajiban administrasi layanan AHU, serta mampu mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan pelayanan hukum yang berkualitas dan terpercaya.(red)