Mataram – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) melalui Analis Hukum turut menghadiri Rapat Koordinasi Penguatan Aspek Kebebasan guna menjamin kebebasan berkumpul, berserikat, berekspresi, dan berpendapat oleh aparat negara dalam mendukung stabilitas daerah di Provinsi Nusa Tenggara Barat. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Astoria, Mataram, Selasa (5/5), dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan lintas sektor.
Rapat koordinasi ini menghadirkan unsur pemerintah pusat, aparat penegak hukum, akademisi, serta pemerintah daerah, sebagai forum untuk mengidentifikasi, memetakan, dan menganalisis kondisi kebebasan sipil di wilayah NTB. Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antarinstansi guna menjaga keseimbangan antara perlindungan hak asasi manusia dan stabilitas daerah.
Asisten Deputi Koordinasi Organisasi Kemasyarakatan Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), Brigjen TNI Arudji Anwar, dalam sambutannya menegaskan bahwa kebebasan berkumpul, berserikat, berekspresi, dan berpendapat merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh UUD 1945 serta menjadi bagian penting dalam kehidupan demokrasi. “Kebebasan sipil adalah fondasi demokrasi, namun dalam implementasinya di lapangan tidak terlepas dari berbagai tantangan. Oleh karena itu, diperlukan upaya bersama untuk memastikan hak tersebut tetap terlindungi tanpa mengabaikan stabilitas daerah,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa capaian aspek kebebasan berpendapat di Provinsi NTB masih perlu ditingkatkan, dengan indeks yang tercatat sebesar 73,19. Hal ini menunjukkan bahwa pengelolaan kebebasan sipil memerlukan pendekatan yang komprehensif, adaptif, dan melibatkan berbagai pihak, mengingat potensi benturan di lapangan tidak dapat dihindari.
Dalam sesi pemaparan, narasumber dari Komnas HAM menekankan pentingnya kewajiban aparat negara untuk menghormati dan melindungi hak-hak sipil masyarakat, serta memastikan setiap pembatasan dilakukan berdasarkan prinsip hukum dan HAM. Sementara itu, akademisi dari Universitas Mataram menyoroti berbagai tantangan di lapangan, termasuk pembatasan ruang berekspresi, belum optimalnya perlindungan aparat, serta perlunya pendekatan yang lebih preventif dalam mengelola dinamika sosial di masyarakat.
Kegiatan ditutup dengan penguatan peran Badan Kesbangpol sebagai jembatan komunikasi antara pemerintah, aparat keamanan, dan masyarakat dalam menjaga kebebasan sipil yang tertib dan damai. Melalui koordinasi yang solid, diharapkan potensi konflik dapat diantisipasi sejak dini serta peran organisasi kemasyarakatan dapat dioptimalkan sebagai mitra strategis pembangunan daerah.
Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, I Gusti Putu Milawati, menyatakan dukungannya terhadap pelaksanaan penguatan aspek kebebasan sipil melalui sinergi antar pemangku kepentingan, sebagaimana dibahas dalam rapat koordinasi tersebut, guna memastikan perlindungan hak asasi manusia tetap berjalan seiring dengan terjaganya stabilitas daerah di Nusa Tenggara Barat.(red)