Mataram – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) bersama Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peningkatan Pemanfaatan Website http://peraturan.go.id dan Aplikasi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Aula Kanwil, Selasa (29/4). Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTB, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, narasumber dari Ditjen PP beserta jajaran, perancang dan analis hukum Kanwil, serta perancang pemerintah daerah yang mengikuti secara langsung maupun daring.

Kegiatan diawali dengan sambutan sekaligus pembukaan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa transformasi digital merupakan keniscayaan dalam tata kelola pemerintahan, khususnya di bidang hukum. “Perkembangan teknologi informasi saat ini telah membawa perubahan besar dalam tata kelola pemerintahan, termasuk dalam bidang hukum. Transformasi digital menjadi suatu keniscayaan yang harus kita adaptasi,” ujarnya.

Kakanwil juga menegaskan pentingnya kehadiran platform digital seperti peraturan.go.id dan aplikasi pembentukan peraturan perundang-undangan sebagai langkah strategis dalam mendukung penyebarluasan informasi hukum. Ia berharap melalui kegiatan ini, peserta dapat meningkatkan pemahaman serta kemampuan dalam memanfaatkan aplikasi tersebut secara optimal dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Selain itu, Kakanwil turut menyampaikan apresiasi kepada Ditjen PP yang telah memilih Kanwil Kemenkum NTB sebagai lokasi pelaksanaan sosialisasi.

Setelah pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi dari Ditjen PP yang dimoderatori oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Edward James Sinaga. Materi pertama disampaikan oleh Direktur Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi, dan Sistem Informasi Peraturan Perundang-undangan, Alexander Palti. Ia menjelaskan bahwa peraturan.go.id merupakan database resmi yang menghimpun puluhan ribu peraturan dari berbagai instansi dalam satu platform terpadu, sehingga memudahkan masyarakat dan pemangku kepentingan dalam mengakses informasi hukum secara cepat, akurat, dan gratis.

Dalam paparannya, dijelaskan pula berbagai fitur utama peraturan.go.id, seperti pencarian peraturan berbasis kata kunci, unduhan dokumen resmi, serta relasi antar peraturan yang membantu memahami keterkaitan regulasi. Keberadaan fitur ini dinilai penting untuk menjamin konsistensi norma hukum, mendukung kepastian hukum, serta mempermudah proses harmonisasi dan sinkronisasi peraturan di Indonesia.

Selanjutnya, materi mengenai e-partisipasi disampaikan oleh Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II, Muhammad Waliyadin. Ia menjelaskan bahwa e-partisipasi.peraturan.go.id merupakan platform yang dikembangkan Ditjen PP untuk memberikan ruang bagi masyarakat dalam memberikan masukan terhadap rancangan peraturan. Platform ini menjadi implementasi prinsip meaningful participation, yaitu hak masyarakat untuk didengar, dipertimbangkan, dan mendapatkan penjelasan atas pendapat yang disampaikan dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan.

Melalui kegiatan ini, diharapkan website peraturan.go.id dan platform e-partisipasi dapat dimanfaatkan secara optimal oleh seluruh peserta dalam mendukung pelaksanaan tugas sehari-hari. Selain itu, pemanfaatan kedua platform tersebut diharapkan mampu meningkatkan akses informasi hukum serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan.(red) 

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *