Mataram – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) melaksanakan rapat harmonisasi terhadap dua Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Sumbawa secara virtual, Selasa (17/03).

Rapat membahas Raperbup tentang perubahan atas Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 64 Tahun 2023 terkait penerimaan daerah dari keuntungan bersih perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus, serta Raperbup tentang Dukungan Implementasi Program Strategis Nasional.

Kegiatan dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Edward James Sinaga, yang menekankan pentingnya harmonisasi guna menghasilkan regulasi yang berkualitas dan implementatif.

Dalam pembahasan, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum NTB memberikan sejumlah catatan, di antaranya penyederhanaan dasar hukum, penghapusan ketentuan yang tidak relevan, serta perbaikan redaksional pada beberapa pasal.

Kepala Bapperida Kabupaten Sumbawa, Dr. Dedy Hariwibowo, menyampaikan apresiasi atas pendampingan yang diberikan dan berharap Raperbup tersebut dapat mendukung program pembangunan daerah.

Rapat diakhiri dengan kesepakatan hasil harmonisasi antara pemrakarsa dan Kanwil Kemenkum NTB sebagai tindak lanjut penyempurnaan regulasi.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, I Gusti Putu Milawati, menyampaikan bahwa harmonisasi merupakan langkah strategis dalam memastikan setiap produk hukum daerah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kanwil Kemenkum NTB berkomitmen untuk terus mendorong lahirnya regulasi daerah yang berkualitas, harmonis, dan mampu mendukung pelaksanaan program strategis nasional di daerah,” tegasnya. (red) 

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *