JAYADI/RADAR MANDALIKA Baiq Anita Nindiana

PRAYA— Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Lombok Tengah (Loteng) tidak lagi menggunakan kertas security printing warna biru untuk mencetak akta kelahiran dan Kartu Keluarga (KK). Karena saat ini telah berubah menggunakan kertas HVS A4 80 gram.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 109 Tahun 2019 tentang formulir dan buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan.

Kepala Dukcapil Loteng,  Baiq Anita Nindiana membenarkan, mulai tanggal 3 Agustus, pencetakan adminduk seperti akta dan KK tidak lagi menggunakan kertas hologram berwana biru seperti biasanya.

Namun dokumen tersebut menggunakan kertas HVS A4 80 gram berwarna putih. Perubahan itu pun berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 tahun 2019 tentang formulir dan buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan.

“Perubahan ini tidak saja terjadi di Loteng saja. Melainkan juga di Disdukcapil se-Indonesia,” katanya saat ditemui di lokasi touring bersama Bupati Loteng, kemarin.

Ia menegaskan, meski terjadi perubahan, namun untuk dokumen KK dan akta sebelumnya yang masih menggunakan kertas hologram masih tetap berlaku.

“Untuk dokumen-dokumen yang masih menggunakan security printing tetap masih berlaku.  Karena kita masih melakukan penyesuaian,” jelasnya.

Sementara untuk mekanisme pembuatan KK dan akta sendiri, tetap tidak berubah. Perubahan hanya terjadi pada kertas yang digunakan untuk pencetakan administrasi kependudukan tersebut. Hanya saja, kuntungan yang didapat dengan perubahan ini adalah lebih praktis. Kemudian, kelangkaan ketersediaan blangko juga sangat kecil karena jenis kertas tersebut di pasaran ada.

“Soal keamanan dokumen, kami menjami KK dan akta tetap sah. Karena dokumen KK serta akta tak lagi pada jenis kertas yang digunakan melainkan pada tanda tangan elektronik nantinya,” ujarnya.

Selain itu, masyarakat juga nantinya bisa cetak KK atau akta ini di kantor Dukcapil atau langsung mencetak KK dan akta kelahiran di rumah masing-masing, tanpa harus datang ke kantor.

“Sama seperti biasa, pilihan cetak bisa dicetak di Dukcapil, kecamatan atau dicetak sendiri di rumah. Cetak sendiri bisa dilakukan setelah mendapatkan personal identification number (PIN) dari kemendagri,” lanjutnya.

Ia mengaku, mekanismenya agar masyarakat bisa mencetak akta dan KK di rumahnya adalah pemohon terlebih dahulu mengajukan permohonan penerbitan KK dan akta capil secara online.

Kemudian setelah diproses, pemohon akan mendapatkan notifikasi email dari Ditjen Dukcapil Kemendagri, kemudian masyarakat tinggal mendownload file blangko dari email tersebut dan mencetaknya menggunakan kertas HVS dengan spek A4 80 gram.

“Terkait legalisir, semua dokumen kependudukan yang sudah ditandatangani secara elektronik atau Tanda Tangan Elektronik (TTE),” tegasnya.

Ia mengungkapkan, untuk perubahan ini, pihaknya belakangan ini sedang melakukan sosialisasi pada masyarakat. Baik dengan turun langsung serta dengan meminta bantuan pada semua pemdes yang ada.

“Kami juga sudah sosialisasikan kepada petugas regristasi data di desa dan kelurahan. Sosialisasi juga akan kami sampaikan melalui segala pertemuan nantinya,” tutupnya. (jay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *