Yogyakarta – Perkuat pemahaman dan memastikan arah pembaruan hukum pidana dapat diimplementasikan secara selaras di daerah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, I Gusti Putu Milawati, mengikuti rangkaian hari ketiga Lokakarya KUHP dan KUHAP pada Kamis (12/02). Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk menyamakan perspektif antara pembuat kebijakan, akademisi, dan jajaran pelaksana di wilayah.
Hari ketiga lokakarya dibagi dalam dua sesi utama. Pada sesi pertama, peserta mengikuti diskusi sekaligus finalisasi silabus mata kuliah. Diskusi mengenai silabus Hukum Pidana dipandu oleh Edita Elda sementara pembahasan silabus Hukum Acara Pidana dipandu oleh Febby Mutiara Nelson. Forum ini menghadirkan pertukaran gagasan yang konstruktif guna memperkaya substansi materi pembelajaran yang sejalan dengan semangat pembaruan KUHP dan KUHAP.
Sesi kedua dilanjutkan dengan pelaksanaan post test sebagai bagian dari evaluasi terhadap pemahaman peserta selama mengikuti lokakarya.
Memasuki agenda penutup, kegiatan kemudian dirangkaikan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada dengan BPSDM Hukum sebagai langkah penguatan sinergi antara pemerintah dan akademisi dalam mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia hukum.
Rangkaian kegiatan ditutup dengan penyampaian materi mengenai arah pembaharuan KUHP, Undang-Undang Penyesuaian Pidana, serta KUHAP oleh Wakil Menteri Hukum, Edward O.S. Hiariej, yang sekaligus memberikan closing statement. Dalam arahannya, Wamenkum menegaskan pentingnya kesiapan seluruh jajaran untuk menerjemahkan pembaruan regulasi ke dalam praktik penegakan hukum yang berkeadilan dan memberikan kepastian bagi masyarakat.
“Menyusun KUHP dalam Multietnis, Multireligi, Multiculture, itu memang tidak mudah. Setiap pasal pasti ada perdebatan. Tetapi inilah hebatnya dunia akademis memberi contoh dunia demokratis, Ketika itu sudah ditetapkan, maka semua ikut dengan keputusan tersebut, dan disinilah kita harus menjelaskan kepada public sebagai suatu kesepakatan Bersama” ujarnya.
Lebih lanjut, Wamenkum menjelaskan KUHP dan KUHAP yang baru bukan sekadar perubahan teks hukum tetapi merupakan perubahan paradigma dalam sistem hukum pidana Indonesia yang kini berorientasi pada prinsip keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif.
Keikutsertaan Kakanwil Kemenkum NTB dalam kegiatan ini diharapkan semakin memperkuat komitmen jajaran wilayah dalam mendukung implementasi pembaruan hukum pidana secara optimal. (*)