Mataram – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum di daerah. Hal tersebut diwujudkan melalui keikutsertaan Kanwil Kemenkum NTB dalam kegiatan Sosialisasi Transfer Knowledge Pembinaan Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) di wilayah, yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Jumat (30/1).

‎Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Pusat Layanan Literasi Hukum dan Pembinaan JDIHN, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum NTB, serta Kelompok Kerja JDIH Kanwil Kemenkum NTB. Sosialisasi tersebut menjadi bagian penting dari upaya penguatan peran strategis JDIH dalam mendukung pembangunan hukum nasional yang transparan, terintegrasi, dan berbasis teknologi informasi.

‎Dalam pemaparannya disampaikan bahwa JDIH memiliki kontribusi signifikan terhadap peningkatan Indeks Pembangunan Hukum (IPH), khususnya pada Pilar Informasi dan Komunikasi Hukum. Keterbukaan sistem informasi hukum yang berkualitas, kemudahan akses, serta pemanfaatan informasi hukum oleh masyarakat menjadi indikator penting dalam mendorong peningkatan IPH secara berkelanjutan.

‎Selain itu, peran JDIH juga dinilai krusial dalam mendukung Indeks Reformasi Hukum (IRH), terutama pada aspek penataan basis data peraturan perundang-undangan, pengelolaan JDIH yang terintegrasi sesuai standar nasional, serta penyediaan dokumen dan informasi hukum yang akurat dan mutakhir. Optimalisasi JDIH turut mendukung implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), khususnya pada layanan publik berbasis digital melalui peningkatan tingkat kematangan JDIH.

‎Pada kesempatan tersebut juga disampaikan perubahan kebijakan penilaian anggota JDIH untuk tahun 2025 dan 2026. Perubahan tersebut meliputi penyesuaian jumlah indikator penilaian, pelibatan tim penilai dari unsur pakar hukum dan dokumentasi, penetapan hasil penilaian melalui berita acara elektronik, serta penekanan pada kelengkapan, aksesibilitas, integrasi, dan sinkronisasi dokumen hukum. Untuk tahun 2026, mekanisme masa sanggah kembali diperkenalkan sebagai wujud peningkatan akuntabilitas dan transparansi penilaian.

‎Lebih lanjut ditegaskan bahwa seluruh capaian dan kinerja JDIH Tahun 2025 wajib dilaporkan secara terintegrasi melalui aplikasi e-Report JDIH. Sistem ini menjadi instrumen utama dalam penilaian kinerja JDIH, evaluasi IPH dan IRH, sekaligus sebagai dasar pengambilan kebijakan pembinaan JDIH ke depan. Pelaporan melalui e-Report diharapkan mampu menggambarkan kinerja JDIH secara objektif, terukur, dan terdokumentasi dengan baik.

‎Selanjutnya, Kanwil Kemenkum NTB akan memperkuat koordinasi dan melakukan pengingat kepada seluruh Anggota JDIHN di wilayah yang belum menyampaikan laporan kinerja. (*)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *