Mataram – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat terus memperkuat sinergi lintas sektor dalam rangka pelindungan dan pengembangan Kekayaan Intelektual (KI), khususnya bagi pelaku UMKM. Hal tersebut diwujudkan melalui kegiatan koordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Nusa Tenggara Barat yang dilaksanakan pada Kamis (29/1) di Aula Rapat Disperindag Provinsi NTB.
Kegiatan koordinasi ini dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum NTB, Anna Ernita, dan diterima langsung oleh Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi NTB beserta jajaran kepala bidang terkait. Pertemuan tersebut menjadi wadah silaturahmi sekaligus penguatan sinergi kelembagaan di tahun 2026, khususnya dalam mendorong pelindungan Kekayaan Intelektual produk unggulan daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Anna Ernita menyampaikan bahwa kolaborasi antara Kemenkum dan Disperindag memiliki peran strategis dalam meningkatkan kesadaran dan kapasitas UMKM terkait Kekayaan Intelektual. “Koordinasi ini kami harapkan menjadi langkah awal penguatan kerja sama yang lebih terstruktur dan berkelanjutan, tidak hanya pada pendaftaran merek, tetapi juga pada pengembangan potensi KI lainnya yang dimiliki NTB,” ujar Anna Ernita.
Lebih lanjut, dalam diskusi substansi disampaikan bahwa kerja sama ke depan dapat diperluas pada Merek Kolektif, Indikasi Geografis, serta bentuk Kekayaan Intelektual lainnya. Salah satu potensi yang dibahas secara khusus adalah produk kerajinan “Cukli” yang dinilai memiliki kekhasan dan nilai strategis untuk didorong pelindungan Kekayaan Intelektualnya, baik sebagai Merek Kolektif maupun Indikasi Geografis, dengan dukungan pemerintah daerah dan komunitas pengrajin.
Disperindag Provinsi NTB menyambut baik inisiatif tersebut dan menyampaikan sejumlah tantangan yang dihadapi, antara lain masih rendahnya pemahaman pemohon dalam mengelola akun permohonan KI. Menanggapi hal tersebut, Kanwil Kemenkum NTB mengusulkan penunjukan operator sebagai pusat koordinasi serta menyatakan kesiapan memberikan pendampingan teknis, termasuk penyediaan materi publikasi dan dukungan sosialisasi Kekayaan Intelektual bagi UMKM.
Ke depan, kedua belah pihak sepakat untuk memperkuat kolaborasi melalui kegiatan sosialisasi dan pendampingan bersama, serta melibatkan UMKM binaan dan instansi terkait lainnya, seperti Dekranasda dan pemerintah kabupaten/kota. Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat, I Gusti Putu Milawati, menegaskan komitmen Kanwil Kemenkum NTB untuk terus mendorong pelindungan Kekayaan Intelektual sebagai instrumen strategis dalam meningkatkan daya saing produk daerah dan mendukung pertumbuhan ekonomi NTB. (*)