Jakarta – Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) secara hybrid dengan tema “KUHAP dalam Bingkai Reformasi Hukum Nasional dan Penguatan Negara Hukum”, Kamis (29/1). Kegiatan ini dilaksanakan secara luring di Auditorium Lantai 2 BPSDM Hukum serta diikuti secara daring oleh peserta dari berbagai instansi dan pemangku kepentingan di bidang hukum, termasuk Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB).
Kegiatan sosialisasi diawali dengan laporan pelaksanaan yang disampaikan oleh Kepala BPSDM Hukum, Gusti Ayu Putu Suwardani. Dalam laporannya, ia menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman aparatur penegak hukum dan pemangku kepentingan terhadap substansi serta arah kebijakan Undang-Undang KUHAP 2025. Kegiatan ini diikuti oleh peserta dari pusat dan daerah, baik secara langsung maupun daring, sebagai bagian dari upaya BPSDM Hukum mendukung implementasi regulasi strategis di bidang hukum acara pidana.
Selanjutnya, Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Edward Omar Sharif Hiariej, dalam paparannya menyampaikan bahwa pembaruan KUHAP dilakukan sebagai bagian dari pembangunan hukum nasional. “Pembaruan KUHAP dilakukan sebagai bagian dari pembangunan hukum nasional guna mewujudkan supremasi hukum, khususnya sistem peradilan pidana terpadu,” ujar Wamenkum. Ia menjelaskan bahwa pembaruan ini juga bertujuan menempatkan penegak hukum sesuai dengan fungsi, tugas, dan kewenangannya masing-masing.
Lebih lanjut, Wamenkum menjelaskan bahwa pembaruan KUHAP diperlukan untuk memberikan jaminan konstitusional perlindungan hak asasi manusia serta persamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Selain itu, KUHAP 2025 disusun sebagai penyesuaian terhadap berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sehingga diperlukan penyesuaian prosedur hukum acara pidana yang sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981.
Dalam paparannya, Wamenkum juga memaparkan sejumlah kebaruan dalam KUHAP 2025, antara lain penguatan hak tersangka, terdakwa, korban, saksi, perempuan, dan penyandang disabilitas, pengaturan mekanisme keadilan restoratif, perluasan pengaturan upaya paksa, penguatan peran advokat, serta pengaturan sistem peradilan pidana terpadu berbasis teknologi informasi.
Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat, I Gusti Putu Milawati, menyatakan dukungannya terhadap pelaksanaan sosialisasi KUHAP 2025 dan menegaskan kesiapan jajaran Kanwil Kemenkum NTB untuk berperan aktif dalam menyebarluaskan pemahaman serta mendukung implementasi KUHAP yang baru di wilayah Nusa Tenggara Barat. (*)