Mataram – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) melakukan koordinasi dengan Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Nusa Tenggara Barat, Sinta Agathia M. Iqbal, terkait penguatan dan pelindungan Indikasi Geografis (IG) produk unggulan daerah. Kegiatan tersebut berlangsung di Pendopo Gubernur NTB pada Rabu (28/1) sebagai bagian dari upaya memperkuat sinergi antar pemangku kepentingan dalam pelindungan kekayaan intelektual daerah.
Kanwil Kemenkum NTB dalam pertemuan ini diwakili oleh Tim Divisi Pelayanan Hukum Bidang Kekayaan Intelektual. Koordinasi ini membahas pentingnya pelindungan Indikasi Geografis sebagai instrumen hukum untuk menjaga keaslian, kualitas, serta reputasi produk khas NTB agar memiliki daya saing yang berkelanjutan di tingkat nasional maupun global.
Ketua Dekranasda Provinsi NTB, Sinta Agathia M. Iqbal, menyampaikan dukungan penuh terhadap upaya pelindungan Indikasi Geografis tersebut. Ia menegaskan bahwa IG memiliki peran strategis dalam menjaga identitas produk lokal sekaligus meningkatkan nilai ekonomi masyarakat, khususnya bagi para pelaku UMKM dan perajin daerah.
Tim Divisi Pelayanan Hukum Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum NTB menyampaikan bahwa koordinasi ini merupakan langkah awal yang penting dalam membangun kolaborasi lintas sektor. “Pelindungan Indikasi Geografis bukan hanya soal legalitas, tetapi juga tentang menjaga warisan budaya, kualitas produk, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dukungan Dekranasda menjadi kekuatan besar dalam mendorong percepatan pendaftaran dan penguatan IG di NTB,” ujar perwakilan tim KI.
Melalui koordinasi ini, diharapkan terbangun sinergi yang lebih kuat antara Kanwil Kemenkum NTB dan Dekranasda Provinsi NTB dalam mengidentifikasi, melindungi, serta mengembangkan potensi Indikasi Geografis daerah secara berkelanjutan dan terintegrasi.
Kepala Kanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, menegaskan bahwa pelindungan Indikasi Geografis merupakan bagian penting dari strategi pembangunan hukum dan ekonomi daerah, serta berkomitmen untuk terus memperkuat peran kekayaan intelektual sebagai pengungkit kesejahteraan masyarakat Nusa Tenggara Barat. (*)