Bima – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah Kota Bima dalam rangka persiapan pendampingan aktualisasi peserta Pelatihan Paralegal Gelombang III, Selasa (27/1).

‎Tim Kanwil Kemenkum NTB yang dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H), Edward James Sinaga, diterima langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Bima, Muhammad Fakhrunraji.

‎Dalam pertemuan tersebut, Edward James Sinaga menyampaikan terima kasih atas sambutan Pemda Kota Bima serta menjelaskan bahwa koordinasi ini bertujuan untuk mempersiapkan dan memastikan kelancaran pelaksanaan kegiatan pendampingan aktualisasi pelatihan paralegal yang akan dilaksanakan pada Rabu (28/1).

‎Edward menjelaskan, kegiatan pendampingan ini merupakan bentuk reward bagi Kota Bima yang menjadi salah satu kabupaten/kota tercepat dalam mencapai 100 persen pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum).

‎“Kami berharap 41 peserta dari perangkat desa dan kelurahan di Kota Bima dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik, lulus, serta memperoleh sertifikasi gelar non-akademik Non Litigation Peacemaker (NLP) untuk mendampingi masyarakat sebagai juru damai,” ujar Edward.

‎Sementara itu, Sekda Kota Bima, Muhammad Fakhrunraji, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kanwil Kemenkum NTB yang telah memilih Kota Bima sebagai lokasi pelaksanaan pendampingan aktualisasi pelatihan paralegal secara langsung.

‎Ia menegaskan kesiapan Pemerintah Kota Bima untuk mendukung penuh kegiatan tersebut, termasuk memfasilitasi pelaksanaannya di Aula Kantor Wali Kota Bima.

‎“Saya mewakili pemerintah daerah mengapresiasi langkah Kanwil Kemenkum NTB. Kegiatan ini sangat bermanfaat bagi masyarakat Kota Bima,” ungkapnya.

‎Muhammad Fakhrunraji berharap keberadaan Posbankum di desa dan kelurahan dapat menjadi solusi awal dalam menyelesaikan berbagai permasalahan hukum masyarakat.

‎Sebelumnya, Kepala Kanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, menyampaikan bahwa kegiatan paralegal merupakan bagian strategis dari upaya memperluas akses keadilan serta memperkuat peran masyarakat dalam penyelesaian permasalahan hukum di tingkat desa dan kelurahan. (*) 

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *