Harapan dapat menikmati tunjangan sertifikasi, berubah menjadi kekecewaan mendalam. Puji menerima kabar akan dirumahkan sebagai konsekuensi dari aturan.
HAZA-LOTENG
Di tengah harapan besar menanti pencairan tunjangan sertifikasi yang tak kunjung diterima, sejumlah guru non database justru harus menelan pil pahit karena kabarnya akan dirumahkan. Hal ini sesuai dengan UU nomor 20 tahun 2023 tentang ASN.
Dimana pada tahun 2026 sesuai regulasi dari pemerintah pusat tentang ASN, tidak ada lagi honorer yang terdata di instansi manapun termasuk lembaga pendidikan. Kabar ini tentu menjadi kekecewaan dan kesedihan mendalam atas kebijakan tersebut yang tidak berpihak kepada mereka.
Salah satu guru non database, Puji Wahyuni mengutarakan bahwa dirinya sudah lulus sertifikasi pada tahun 2025 lalu. Sudah ada NUPTK dan NRG, akan tetapi belum sempat terima pembayaran sertifikasi untuk pertama kali malah kabar buruk yang harus diterima. Ia akan dikeluarkan dari Dapodik karena tidak masuk database BKN. Sehingga tunjangan sertifikasi tidak bisa terbayar.
“Sertifikasi tidak bisa terbayar karena status tidak diakui sistem, apalagi informasinya kita akan dikeluarkan dari dapodik. Tentu kita kecewa karena perjuangan saya untuk dapat sertifikasi sangat melelahkan menghabiskan waktu tenaga dan biaya, belum terbayar perjuangan sudah mendengar kabar yang tidak mengenakan,” ucapnya.
Guru asal SDN 4 Praya ini mengaku telah bertahun-tahun mengabdi di sekolah, menjalankan tugas mendidik generasi bangsa dengan penuh dedikasi, namun hingga kini belum juga menerima hak sertifikasi yang seharusnya menjadi bentuk penghargaan atas profesionalisme mereka.
“Sudah lama kami mengajar, ikut sertifikasi tahun 2025 dan lulus, berkas lengkap, tapi sampai sekarang belum pernah menikmati hasilnya. Keburu mendengar akan dirumahkan,” ujarnya.
Lebih memprihatinkan lagi, keputusan merumahkan tersebut membuat para GTT kehilangan sumber penghasilan utama. Padahal, sebagian besar dari mereka menggantungkan hidup sepenuhnya dari profesi guru.
“Kami tidak tahu harus mengadu ke mana, baru Sertifikasi tapi belum cair, kami hanya ingin keadilan,” tambahnya.
Kondisi ini memicu keprihatinan berbagai pihak. Organisasi profesi guru pun mendesak pemerintah daerah agar segera turun tangan mencari solusi yang adil dan manusiawi. Mereka meminta agar GTT tidak menjadi korban kebijakan yang belum berpihak sepenuhnya pada kesejahteraan tenaga pendidik.
Sementara itu, sejumlah GTT berharap pemerintah pusat maupun daerah dapat memberikan kepastian status dan keberlanjutan pengabdian mereka di sekolah.
“Kami tidak menuntut kemewahan, hanya ingin dihargai sebagai pendidik, saya kira awal tahun akan Terima TPG malah mau dirumahkan,” kesalnya dengan nada halus.(*)
