Jakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) yang diwakili Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda turut serta dalam Rapat Kerja Teknis (Rakernis) PPNS KI Tahun 2025 yang digelar Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jendeal Kekayaan Intelektual (DJKI). Kegiatan ini mengusung tema “Peningkatan Kapasitas PPNS Kekayaan Intelektual dalam Menghadapi Tantangan Pelanggaran KI di Era Digital.”
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menegaskan bahwa perkembangan teknologi memunculkan pola pelanggaran KI yang semakin kompleks. Karena itu, PPNS KI dituntut menjadi garda terdepan dalam menjaga integritas sistem KI nasional melalui peningkatan kompetensi dan koordinasi lintas instansi.
Direktur Penegakan Hukum KI, Arie Ardian, menyampaikan capaian penyidikan tahun 2025 yang meningkat signifikan—66 perkara diselesaikan dari 40 laporan—menjadi yang tertinggi dalam beberapa tahun terakhir.
Rakernis juga menghadirkan narasumber dari Bareskrim Polri, Direktorat Tindak Pidana Siber, AVSI, MIAP, serta pemangku kepentingan KI lainnya yang memberikan pembekalan terkait dinamika pelanggaran dan penegakan hukum di ruang digital.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, mendukung penuh penguatan kapasitas penyidik KI.
“Rakernis ini penting untuk meningkatkan kesiapan penyidik dalam menghadapi pelanggaran KI di ruang digital. Kami berkomitmen memperkuat koordinasi, mempercepat penanganan aduan, dan mengoptimalkan transformasi digital agar pelindungan KI di NTB semakin efektif,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, PPNS KI diharapkan semakin adaptif, profesional, dan mampu mendukung terwujudnya ekosistem KI yang aman serta kondusif bagi pertumbuhan ekonomi kreatif nasional. (*)