Mataram – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) mengambil peran strategis dalam penyempurnaan produk hukum daerah dengan turut hadir sebagai narasumber pada Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat yang digelar Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah pada Selasa (2/12) di Ballroom Kantor Bupati Lombok Tengah. Kegiatan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat regulasi yang mengatur ketertiban dan kenyamanan masyarakat di tengah dinamika sosial yang semakin kompleks.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Lombok Tengah, Zaenal Mustakim, yang menegaskan bahwa penyusunan Raperda ini merupakan implementasi kewenangan pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Ia menjelaskan bahwa Perda Nomor 6 Tahun 2016 yang masih berlaku saat ini hanya mengatur empat jenis ketertiban sehingga tidak lagi mampu mengakomodasi berbagai persoalan baru seperti pelajar yang nongkrong saat jam pelajaran, vila tanpa izin, bangunan tidak tertib di kawasan pantai, hingga alih fungsi rumah menjadi vila yang berdampak pada sektor perhotelan. Karena itu, menurutnya, penyusunan Perda baru diperlukan sebagai payung hukum yang lebih komprehensif dalam upaya penegakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Uji publik yang berlangsung selama dua hari, 2–3 Desember 2025, menghadirkan dua narasumber dari Universitas Mataram serta Kanwil Kemenkum NTB. Narasumber dari Universitas Mataram, Dr. Risnain, memaparkan bahwa perubahan Perda ini bertujuan menciptakan kondisi masyarakat yang aman, nyaman, tertib, dan kondusif. Dalam paparannya, ia menjelaskan bahwa Raperda ini memperluas muatan pengaturan menjadi 14 jenis ketertiban, mulai dari tertib tata ruang, tertib jalan, tertib angkutan jalan, tertib taman dan tempat umum, tertib lingkungan, tertib sosial hingga tertib kesehatan. Dr. Risnain juga mendorong peserta untuk memberikan masukan terkait penyempurnaan substansi Raperda agar dapat lebih menjawab kebutuhan masyarakat.
Sementara itu, narasumber dari Kanwil Kemenkum NTB, Taufan Arisandy selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda yang hadir mewakili Kepala Kantor Wilayah, memberikan penekanan pada pentingnya penyempurnaan aspek legal drafting. Ia menjelaskan bahwa judul Raperda perlu disesuaikan agar mencerminkan keseluruhan materi muatan, sementara ketentuan umum harus memuat istilah-istilah yang konsisten dengan seluruh pasal di dalamnya. Ia juga menegaskan bahwa sebagai raperda atribusi, penyusunannya harus dilengkapi dengan naskah akademik, serta setiap norma harus dirumuskan secara jelas untuk menghindari multitafsir. Dalam paparannya, ia mengingatkan agar ketentuan pidana dirumuskan secara tepat, tidak memberikan sanksi ganda antara pidana dan administratif, serta memastikan seluruh materi tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Sesi diskusi yang berlangsung interaktif menampilkan sejumlah isu penting yang menjadi perhatian peserta, mulai dari perlindungan terhadap kecimol sebagai kearifan lokal, koreksi terhadap rujukan pasal yang belum tepat, penguatan efek jera dalam ketentuan pidana, pengaturan tertib nyongkolan dan larangan minuman keras, hingga usulan penataan joget malam menjadi panggung malam demi keamanan. Peserta juga mendorong perlunya penambahan sarana dan prasarana bagi Satpol PP untuk mendukung pelaksanaan tugas ketertiban dan ketentraman masyarakat.
Selanjutnya, hasil uji publik ini akan dibawa ke tahap harmonisasi di Kanwil Kemenkum NTB sebagai bagian dari tahapan pembentukan peraturan daerah sebelum ditetapkan. Keterlibatan aktif Kanwil Kemenkum NTB dalam proses ini diharapkan mampu memastikan bahwa Raperda yang disusun memiliki kualitas regulasi yang kuat, responsif, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (*)