Mataram – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) menggelar Rapat Harmonisasi terhadap 3 Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Lombok Tengah, Senin (24/11) di Aula Kanwil Kemenkum NTB. Kegiatan ini dihadiri jajaran perangkat daerah Lombok Tengah, mulai dari Dinas PMD, Dinas Sosial, hingga Bagian Hukum Setda.
Dalam rapat ini dibahas Raperbup tentang pembentukan Desa Persiapan Semilir Kecamatan Batukliang Utara; Raperbup tentang Pembentukan Desa Persiapan Tanak Madina Kecamatan Pujut; dan Raperbup tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Langsung Tunai yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (BLT DBHCT) Tahun 2025.
Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Edward James Sinaga, yang menegaskan pentingnya harmonisasi sebagai langkah memastikan kualitas regulasi. Ia juga menekankan bahwa sebelum pembentukan desa yang dikeluarkan melalui Peraturan Daerah terlebih dahulu dibentuk Peraturan Bupati tentang Persiapan Desa. “Pembentukan desa harus memperhatikan batas-batas desa dan jumlah penduduk,” jelasnya.
Sekretaris Dinas PMD Lombok Tengah, Tahsin Badri, mengungkapkan bahwa kedua desa tersebut masuk kategori cepat berkembang pada penilaian 2024, sehingga layak diusulkan sebagai desa persiapan. Sementara itu, Kabid Pemberdayaan Sosial, Edi Supriadi, melaporkan hasil verifikasi penerima BLT DBHCT yang tersaring menjadi 354 dari 419 orang, dan meminta dukungan agar regulasi juknis dapat segera ditetapkan.
Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum NTB turut memaparkan hasil haemonisasi dan memberikan sejumlah catatan penting, mulai dari kesesuaian pembentukan desa dengan UU Desa dan Permendagri Penataan Desa, hingga penyempurnaan konsiderans, dasar hukum, dan ketentuan teknis dalam rancangan juknis BLT DBHCT.
Rapat ditutup dengan penandatanganan Berita Acara oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Sekretaris Dinas PMD, dan Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Lombok Tengah sebagai tanda penyelesaian proses harmonisasi.
Sebelumnya, Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, menegaskan bahwa proses harmonisasi tidak hanya bersifat administratif, tetapi merupakan tahapan substantif yang berperan penting dalam memastikan rancangan peraturan memenuhi asas legalitas, kepastian hukum, serta dapat diimplementasikan secara efektif. (*)