Mataram – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) melakukan audiensi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi NTB pada Jumat (21/11) di Ruang Rapat OJK NTB. Pertemuan ini dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Puri Adriatik Chasanova, bersama jajaran Bidang AHU, dan diterima langsung oleh Kepala OJK NTB, Rudi Sulistyo.

Audiensi tersebut diselenggarakan dalam rangka menindaklanjuti Surat Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor M.HH-6.OT.01.01 Tahun 2025 tentang Rencana Aksi Percepatan Perjanjian Kinerja Tahun 2025 di Lingkungan Kementerian Hukum. Salah satu rencana aksi dalam keputusan tersebut adalah pembentukan Satuan Tugas Pengawasan PNBP Jaminan Fidusia yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan di daerah.

Dalam kesempatan tersebut, Puri menyampaikan bahwa pembentukan satuan tugas dimaksud akan memperkuat koordinasi dan efektivitas pengawasan terhadap pelaksanaan PNBP Jaminan Fidusia. “Pembentukan Satuan Tugas Pengawas PNBP Jaminan Fidusia akan melibatkan unsur Kantor Wilayah Kementerian Hukum, Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN), Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN), Otoritas Jasa Keuangan, serta Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI),” jelasnya.

Kepala OJK NTB, Rudi Sulistyo, menyambut baik inisiatif tersebut. Ia menyatakan bahwa OJK siap mendukung penuh pembentukan satgas serta berkolaborasi dalam kegiatan sosialisasi terkait sertifikat jaminan fidusia. Menurutnya, kekuatan hukum dalam pelaksanaan tugas lembaga pembiayaan terletak pada keberadaan sertifikat fidusia, sehingga kehadiran satgas akan memberikan manfaat signifikan dalam meningkatkan kepatuhan dan kualitas layanan pembiayaan.

Rudi juga berharap kerja sama ini tidak berhenti pada pembentukan satgas semata, namun berlanjut pada kolaborasi kegiatan lainnya yang mendukung penguatan regulasi dan layanan lembaga pembiayaan di daerah. Kolaborasi lintas instansi ini dinilai menjadi langkah strategis dalam memastikan pelaksanaan fidusia berjalan lebih tertib, terawasi, dan sesuai ketentuan.

Sebagai tindak lanjut konkrit, akan dibentuk Surat Keputusan Tim Satuan Tugas Pengawasan PNBP Jaminan Fidusia dengan keanggotaan yang melibatkan Kanwil Kemenkum, MPDN, MPWN, OJK, dan APPI. Pertemuan ini ditutup dengan komitmen bersama untuk memperkuat koordinasi dan memperlancar implementasi tugas pengawasan fidusia di Provinsi NTB.

Terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, menyampaikan bahwa komitmen kolaborasi antar-instansi merupakan fondasi penting dalam memastikan peningkatan kualitas layanan hukum di daerah. (*) 

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *