Kabupaten Sumbawa – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pendampingan Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Khusus Kabupaten Sumbawa pada Kamis (20/11). Kegiatan ini berlangsung di Ruang Kabag Hukum Kabupaten Sumbawa dan dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum NTB, Edward James Sinaga, bersama jajaran. Mereka disambut oleh JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan, Lita, yang bertindak sebagai Plt Kabag Hukum.
Dalam pertemuan tersebut, Edward menyampaikan perkembangan signifikan capaian IRH Kabupaten Sumbawa tahun 2025. Ia mengungkapkan bahwa nilai IRH tahun ini mencapai 88,00 atau kategori Sangat Baik, meningkat dari tahun sebelumnya yang berada pada angka 86,64. “Peningkatan ini menunjukkan bahwa kualitas regulasi dan deregulasi di Kabupaten Sumbawa bergerak ke arah yang lebih kuat dan adaptif. Capaian tahun ini menjadi evaluasi strategis sekaligus pijakan untuk target penilaian berikutnya,” ujar Edward.
Sementara itu, Lita selaku Plt Kabag Hukum menyampaikan masih terdapat sejumlah aspek yang perlu diperkuat, khususnya terkait pengadministrasian berkas harmonisasi dan pemenuhan data dukung. Ia menegaskan bahwa kebutuhan SDM yang belum sebanding dengan beban kerja menjadi tantangan tersendiri, di samping masih adanya beberapa kelengkapan dokumen yang harus dipenuhi.
Monitoring dan evaluasi IRH ini dilaksanakan langsung oleh Tim BSK Hukum Kanwil Kemenkum NTB, sebagai bagian dari agenda peningkatan akuntabilitas penyelenggaraan regulasi daerah. Kegiatan tersebut sekaligus menjadi forum untuk memastikan bahwa seluruh proses harmonisasi, dokumentasi, dan penilaian telah berjalan sesuai ketentuan serta dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun substantif.
Di akhir kegiatan, Edward menegaskan kembali bahwa instrumen IRH merupakan bagian penting dari evaluasi tata kelola Kemenkum. “Kami akan terus memantau capaian kinerja daerah secara berkala dan memastikan bahwa pelaksanaan penilaian berikutnya bergerak ke arah yang semakin baik,” tutupnya.
Terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, menyebut bahwa peningkatan kualitas reformasi hukum di daerah merupakan prioritas strategis untuk mewujudkan tata kelola regulasi yang semakin efektif dan responsif, serta memastikan seluruh proses harmonisasi berjalan dengan standar yang akuntabel. (*)