Mataram – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kemenkum NTB) menerima kunjungan Tim Kerja Asisten Deputi Koordinasi Menteri Bidang Hukum dan Keadilan Restoratif dalam rangka kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Penguatan Hukum Pidana Melalui Pendekatan Restorative Justice di Provinsi NTB.

Kegiatan yang dipimpin oleh Asisten Deputi Koordinasi Bidang Hukum dan Keadilan Restoratif, Robianto, dilaksanakan di Kelurahan Pejarakan Karya, Selasa (11/11). Tim diterima langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, sebelum melanjutkan pemantauan di lapangan bersama Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum NTB.

Monitoring dilakukan di Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Kelurahan Pejarakan Karya, yang menjadi salah satu contoh penerapan penyelesaian hukum berbasis keadilan restoratif di tingkat kelurahan. Tim disambut oleh Lurah Pejarakan Karya, Mulhakim, bersama Babinsa, Babinkamtibmas, dan anggota Posbakum setempat.

Sebelum terbentuknya Posbakum, penyelesaian masalah masyarakat di kelurahan dilakukan melalui Bale Mediasi. Selama tahun 2025, tercatat 15 kasus hukum berhasil diselesaikan melalui mekanisme mediasi, dan hanya satu kasus yang berlanjut ke proses peradilan. Sejumlah perkara, termasuk persoalan adat seperti perkawinan beda agama, juga diselesaikan dengan pendekatan kearifan lokal.

Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, menyampaikan apresiasinya atas pelaksanaan kegiatan ini.

“Kami mendukung penuh upaya pemerintah dalam memperkuat penerapan restorative justice di tingkat akar rumput. Pos Bantuan Hukum menjadi sarana penting untuk mendekatkan akses keadilan bagi masyarakat, sekaligus mendorong penyelesaian masalah secara damai dan berkeadilan,” ujar Milawati.

Kakanwil juga menambahkan bahwa keberadaan Posbakum di wilayah NTB diharapkan mampu menjadi garda terdepan dalam menyelesaikan persoalan hukum secara cepat, murah, dan manusiawi, tanpa harus selalu bergantung pada jalur peradilan formal.

Kegiatan Monitoring dan Evaluasi ini akan berlanjut di sejumlah instansi penegak hukum lainnya, yakni Kejaksaan Negeri Mataram, Pengadilan Negeri Mataram, dan Polres Mataram, sebagai bagian dari upaya memperkuat sinergi antar-lembaga dalam implementasi keadilan restoratif di NTB. (*) 

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *