Mataram – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat, I Gusti Putu Milawati, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Anna Ernita dan Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual mengikuti kegiatan Technical Meeting tindak lanjut pembahasan hasil pengukuran Maturitas Kekayaan Intelektual (KI) Tahun 2025, yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Selasa (11/11).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) untuk mengevaluasi dan meningkatkan kesiapan serta pengelolaan KI di seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum. Pengukuran maturitas KI menjadi salah satu indikator kinerja strategis dalam periode 2025–2029, dengan target capaian nilai minimal 2,3 pada tahun 2025 dan 2,5 pada tahun 2026.
Ketua tim penyelenggara menjelaskan bahwa Indonesia saat ini belum memiliki standar pengukuran maturitas KI yang baku, sehingga inisiatif ini penting untuk memetakan tingkat kematangan pengelolaan KI di setiap wilayah. Pelaksanaan pengukuran dilakukan melalui beberapa tahap, mulai dari uji coba di tiga Kanwil (Kalimantan Barat, Jawa Barat, dan Bali), finalisasi instrumen, pengisian survei oleh 33 Kanwil, hingga pelaporan hasil oleh konsultan.
Berdasarkan hasil pengukuran awal, rata-rata nasional berada pada angka 1,64 (kategori sangat rendah), dengan subindikator tertinggi yaitu sosialisasi dan edukasi yang mencatat skor 2,25. Beberapa permasalahan ditemukan, di antaranya ketidaksamaan persepsi antara pusat dan wilayah terkait bukti dukung, pengisian survei yang belum tuntas, serta keterbatasan waktu pendampingan teknis.
Dalam sesi diskusi, Kanwil Kemenkum NTB memberikan sejumlah masukan, antara lain perlunya harmonisasi persepsi antara pusat dan daerah, penyusunan contoh bukti dukung ideal untuk setiap level maturitas, serta adanya coaching clinic agar pelaksanaan masa sanggah dapat lebih efektif.
Kegiatan ini juga menetapkan masa sanggah hingga 30 November 2025, di mana setiap Kanwil diberi kesempatan untuk memperbaiki dan melengkapi data dukung secara hybrid (daring dan luring). Selama masa tersebut, koordinasi intensif dilakukan bersama Bagian P2L dan PIC wilayah masing-masing.
Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, menegaskan pentingnya komitmen seluruh jajaran dalam memperkuat tata kelola KI di daerah.
“Hasil pengukuran ini bukan sekadar angka, tetapi cerminan sejauh mana komitmen kita dalam mengelola kekayaan intelektual secara profesional dan berkelanjutan. Kami akan memastikan seluruh data dukung diperbaiki dengan lengkap dan sesuai standar agar NTB dapat berkontribusi optimal dalam peningkatan maturitas KI nasional,” ujarnya.
Dengan pelaksanaan Technical Meeting ini, diharapkan seluruh Kantor Wilayah, termasuk Kemenkumham NTB, dapat mencapai target nilai maturitas minimal 2,3 pada tahun 2025 serta menjadi bagian dari upaya nasional dalam mewujudkan tata kelola kekayaan intelektual yang unggul dan berintegritas. (*)