LOBAR—Bupati Lombok Barat (Lobar) H Lalu Ahmad Zaini menyarankan tenaga Non-ASN di luar database yang menjadi korban suap atau pungutan liar proses perekrutan untuk melapor, setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat (Lobar) membuka layanan Hotline Pengaduan. Menyusul kebijakan Pemkab merumahkan 1.664 Tenaga Non-ASN di luar database karena pengangkatan secara ilegal.
Layanan aduan itu ditangani Inspektorat Lobar melalui nomor WhatsApp 085119251060. Pelapor diharapkan menyampaikan bukti saat melapor. Pihak Inspektorat berusaha mengusut oknum pejabat yang menerima uang agar masuk kerja itu. Inspektorat menjamin kerahasiaan identitas pelapor demi kelancaran pengusutan itu.
“Kalau ada yang bayar, silakan dilaporkan, umpamanya menyampaikan ke Inspektorat. Nanti kita bantu untuk memfasilitasi supaya bisa kembali uangnya,” tegas pria yang akrab disapa LAZ itu, akhir pekan kemarin.
Para honorer yang merasa dirugikan diharap melapor jika memiliki bukti kuat terkait indikasi pungli. Sebab, pihaknya tidak bisa mengambil langkah tindakan kepada oknum pejabat hanya berdasarkan dugaan tanpa bukti valid.
“Tidak mungkin kita cukup dengan diduga. Tunjukkan buktinya, nanti saya ikut bantu uruskan,” tantangnya, menekankan pentingnya pembuktian hukum dalam proses penindakan.
Menurutnya, duduk permasalahan ini karena pengangkatan tenaga Non-ASN itu padahal sudah ada larangan baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Sebab, tegas sesuai surat edaran MenPAN-RB, bahwa tidak ada tenaga Non-ASN.
“Non-database ini kan seharusnya tidak lagi ada, karena sudah ada larangan. Tapi, hasil temuan Inspektorat, sampai satu dinas sampai mengangkat sampai 80, ada apa?” ungkap Bupati.
Oleh karena itu, Pemda sangat berharap para korban pemutusan kontrak kerja dapat melayangkan pengaduan resmi, termasuk rincian siapa yang meminta bayaran dan berapa nominalnya. Pengaduan ini akan menjadi kunci bagi Pemda untuk memfasilitasi pertemuan dan menuntaskan masalah.
“Teman-teman yang sekarang yang harus diputus ini mengadu, dia bayar lewat siapa, berapa banyak, supaya kita bisa bantu,” harapnya.
Dengan adanya laporan resmi, Pemda berjanji untuk memverifikasi tindakan lebih lanjut, termasuk keterlibatan anggota Dewan atau pejabat lain, sebagai bentuk komitmen untuk menuntaskan masalah secara transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Terpisah, Inspektur Inspektorat Lobar, Suparlan, menambahkan bahwa layanan pengaduan ini adalah langkah serius Pemkab Lobar untuk mengungkap dan menindak oknum yang terlibat praktik pungutan itu.
“Silakan bagi para honorer yang mengalami pungutan saat masuk sebagai honorer dapat melapor. Pemerintah Daerah akan berusaha mengusut oknum yang terlibat dalam pungutan ini,” tegas Suparlan.
Masyarakat dan para honorer tidak perlu takut untuk melaporkan kasus pungutan yang mereka alami. Sebab, Suparlan memastikan identitas pelapor akan dirahasiakan.
“Kita harapkan masyarakat dapat berperan aktif untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik pungli,” pungkasnya. (win)
