Jakarta – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI)/Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Mukhtarudin, menggelar pembahasan penting dengan Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, yang didampingi oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan, Dhahana Putra, terkait isu pengaturan biaya penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Pertemuan ini bertujuan untuk mendapatkan masukan normatif dan kepastian hukum terkait implementasi Pasal 30 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yang menegaskan bahwa Pekerja Migran (PMI) Indonesia tidak boleh dibebani biaya penempatan, atau dikenal sebagai prinsip zero cost.

Dalam penyusunan Peraturan Menteri P2MI Nomor 17 Tahun 2025, Kementerian P2MI/BP2MI mengajukan sejumlah pertanyaan penting kepada Menteri Hukum. Pertanyaan ini mencakup apakah larangan pembebanan biaya bersifat mutlak sesuai Pasal 30 ayat (1) meski tidak disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 72, serta sejauh mana delegasi kepada Peraturan Menteri dapat mengatur pembebasan biaya dan penetapan exit clause terkait kendala di negara penempatan. Hal ini menjadi penting karena Peraturan BP2MI sebelumnya belum berjalan optimal akibat kendala peraturan di negara tujuan, seperti Taiwan dan Hong Kong, serta masalah alokasi anggaran pelatihan dari Pemerintah Daerah.

Pembahasan ini berfokus pada penentuan batas kewenangan Peraturan Menteri dalam mengatur biaya penempatan, sekaligus menganalisis apakah materi dalam Peraturan Menteri P2MI Nomor 17 Tahun 2025 berpotensi memperluas, mempersempit, atau bahkan bertentangan dengan prinsip zero cost. P2MI menekankan pentingnya pengaturan yang jelas, khususnya dengan mempertimbangkan kendala di lapangan, seperti pembebanan biaya agensi (fee agency) yang bisa mencapai dua kali gaji PMI di beberapa negara tujuan.

Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas diharapkan memberikan panduan terkait materi Peraturan Menteri agar prinsip penempatan bebas biaya tetap terwujud, namun tetap realistis menghadapi tantangan di negara penempatan. Melalui koordinasi ini, diharapkan tercipta regulasi yang tidak hanya menjamin hak PMI atas penempatan tanpa biaya, tetapi juga memberikan kepastian hukum dan solusi operasional bagi pelaksana penempatan di tengah kompleksitas regulasi dan praktik kerja internasional.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kakanwil Kemenkum NTB), I Gusti Putu Milawati, menyampaikan bahwa langkah koordinatif antara Kementerian Hukum dan BP2MI ini mencerminkan semangat Kemenkum untuk menghadirkan regulasi yang berpihak pada rakyat, terutama bagi para pekerja migran asal daerah. (*) 

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *