Mataram – Kanwil Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) turut berpartisipasi dalam kegiatan Diskusi Strategi Kebijakan Tahun 2025 dengan tema “Analisis dan Evaluasi Dampak Permenkumham Nomor 20 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pengenaan Tarif Tertentu pada Pelayanan Paten dan Hak Cipta”. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkum Bali tersebut berlangsung pada Senin (27/10) secara hybrid.
Kehadiran Kanwil Kemenkum NTB dalam forum ini mencerminkan komitmen daerah dalam memperkuat sinergi kebijakan di bidang Kekayaan Intelektual (KI), khususnya dalam mendorong optimalisasi penerapan tarif tertentu bagi paten dan hak cipta yang berpihak pada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), lembaga pendidikan, serta lembaga litbang. Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum NTB turut menghimpun berbagai masukan strategis untuk peningkatan layanan dan literasi KI di wilayah.
Dalam sambutannya, Kepala Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum Kementerian Hukum, Andry Indrady, menegaskan bahwa kekayaan intelektual kini menjadi sektor strategis yang berpotensi besar mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. “Inovasi tidak boleh berhenti di ruang akademik. Negara perlu hadir memastikan hasil riset dan invensi dapat dihilirisasikan agar berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat,” ujarnya. Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, akademisi, industri, dan BRIN untuk membangun ekosistem paten yang kuat dan berkelanjutan.
Lebih lanjut, Andry Indrady menyoroti perlunya sinergi antara BSK, BPHN, dan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan agar arah penyusunan regulasi lebih terintegrasi, tidak tumpang tindih, dan mampu menjawab tantangan pembangunan berbasis inovasi.
Diskusi ini juga menghadirkan sejumlah narasumber dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan akademisi Universitas Udayana yang membahas arah kebijakan tarif KI serta penguatan digitalisasi layanan. Forum ini menghasilkan sejumlah rekomendasi, antara lain perlunya peningkatan literasi KI, pendampingan bagi inventor, serta peninjauan norma dalam Permenkumham No. 20 Tahun 2020 agar lebih jelas dan berkeadilan.
Terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Ia menilai forum seperti ini sangat penting dalam memperkuat sinergi antara pusat dan daerah, sekaligus membuka ruang bagi Kanwil Kemenkum NTB untuk berkontribusi dalam penyusunan kebijakan strategis di bidang kekayaan intelektual yang mendukung ekonomi kreatif daerah. (*)