Jakarta – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) bersama tim Penyuluh Hukum lakukan audiensi dengan Kepala Pusat Pembudayaan Hukum dan Bantuan Hukum, Constantinus Kristomo, Senin (27/10) membahas percepatan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh Desa dan Kelurahan di Provinsi NTB.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, menjelaskan bahwa pembentukan Posbankum merupakan langkah strategis untuk memastikan masyarakat di wilayah pedesaan mendapatkan pendampingan dan layanan hukum yang mudah, cepat, dan gratis.
“Kehadiran Posbankum menjadi wujud nyata negara hadir memberikan akses hukum bagi seluruh lapisan masyarakat, terutama di desa dan kelurahan yang jauh dari pusat layanan hukum,” ujar Milawati.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa saat ini telah terbit Surat Edaran Gubernur NTB tentang Pembentukan Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan di Nusa Tenggara Barat. Hingga pukul 10.30 WITA, tercatat 514 dari total 1.166 Desa/Kelurahan di NTB telah membentuk Posbankum.
Sebagai langkah lanjutan, Kanwil Kemenkum NTB akan melaksanakan Sosialisasi Posbankum Desa/Kelurahan bersama Tim dari Gubernur NTB, dengan menghadirkan Kepala Pusat Pembudayaan Hukum dan Bantuan Hukum sebagai narasumber utama.
Milawati menambahkan, tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum NTB terus menjalin koordinasi intensif dengan para Kepala Desa dan Lurah di seluruh NTB untuk mempercepat penerbitan Surat Keputusan (SK) Pembentukan Posbankum Desa/Kelurahan, dengan target capaian 100%.
“Kami menargetkan seluruh desa dan kelurahan di NTB memiliki Posbankum agar masyarakat tidak hanya mengenal hukum, tetapi juga terlindungi oleh hukum,” pungkasnya.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Kemenkum NTB dalam mendorong terwujudnya pemerataan layanan hukum serta membangun budaya hukum yang kuat dan partisipatif di tengah masyarakat. (*)