Mataram – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kemenkum NTB) menerima konsultasi hukum dari masyarakat yang menghadapi permasalahan hukum pada, Selasa (14/10).

‎Bertempat di Ruang Konsultasi, Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum NTB menerima konsultasi hukum dari masyarakat terkait dengan laporan pengaduan tentang penggelapan dokumen sertifikat tanah di wilayah Kabupaten Lombok Tengah.

‎Setelah mempelajari dokumen dan mendapatkan keterangan dari masyarakat, Penyuluh Hukum menyampaikan bahwa permasalahan tersebut telah selesai dengan Putusan Incraht pada Pengadilan Negeri Praya tetapi terbit surat panggilan dari Resor Lombok Tengah terkait dengan putusan tersebut.

‎Penyuluh Hukum selanjutnya memberikan saran untuk mendapatkan pendampingan hukum oleh Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang ada di daerah Kabupaten Lombok Tengah. Terdapat 3 OBH yang dapat dipilih, yaitu LKBH Satria, LBH Dharma Yustisia, dan LBH Lingkar Pelindung.

‎Terpisah, Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, menegaskan bahwa OBH memiliki peran penting sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam menyediakan bantuan hukum bagi masyarakat yang kurang mampu.

‎”Ini sebagai bentuk nyata kehadiran negara di tengah masyarakat dengan mengoptimalkan akses hukum khususnya bagi masyarakat yang kurang mampu,” tutur Mila.

‎Kegiatan konsultasi hukum ini diharapkan dapat memberikan akses keadilan bagi masyarakat yang menghadapi permasalahan hukum. Dengan adanya layanan konsultasi hukum ini, masyarakat dapat memperoleh informasi dan bantuan hukum yang tepat untuk menyelesaikan masalahnya.

‎Kanwil Kemenkum NTB berkomitmen untuk memberikan layanan hukum yang berkualitas dan profesional kepada masyarakat. (*)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *