Mataram– Kanwil Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) menghadiri kegiatan Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkum Sulut pada Selasa (7/10). Kegiatan yang berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting ini mengangkat topik “Analisis Evaluasi Dampak Permenkumham Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum.”

Kegiatan dibuka oleh Kakanwil Kemenkum Sulut, Kurniaman Telaumbanua, yang menyampaikan bahwa pelaksanaan DSK ini bertujuan untuk mengkaji dampak penerapan kebijakan sekaligus memperoleh masukan bagi penyempurnaan regulasi di bidang bantuan hukum. Ia menjelaskan bahwa Permenkumham Nomor 3 Tahun 2021 merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang menegaskan peran penting paralegal dalam memberikan pendampingan dan penyuluhan hukum di masyarakat.

Kepala Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum Kemenkum, Andry Indrady, yang hadir dan membuka kegiatan menekankan bahwa evaluasi implementasi kebijakan merupakan bagian penting dari siklus kebijakan publik. Ia menyebut, kebijakan bantuan hukum telah memiliki dasar hukum yang kuat, mulai dari undang-undang hingga peraturan teknis di bawahnya, namun perlu terus dikaji untuk memastikan kesesuaian antara harapan dan kondisi nyata di lapangan. “Kita harus memperkuat aspek tata kelola, proses bisnis, serta kapasitas paralegal sesuai karakteristik masyarakat di masing-masing wilayah,” ujarnya.

Lebih lanjut, Andry Indrady menegaskan bahwa hasil analisis kebijakan dari berbagai Kanwil akan dikompilasi menjadi policy brief yang akan disampaikan kepada Menteri Hukum serta Kepala BPHN sebagai dasar perumusan langkah tindak lanjut. Ia juga menyoroti pentingnya peningkatan kompetensi paralegal yang berorientasi pada local wisdom serta dukungan ekosistem yang memadai, mulai dari SDM, anggaran, hingga mekanisme evaluasi berkelanjutan. “Kebijakan bantuan hukum adalah bagian dari agenda prioritas nasional dalam mewujudkan keadilan yang merata di seluruh Indonesia,” tambahnya.

Selain paparan dari Kepala BSK, kegiatan juga menghadirkan sejumlah narasumber, antara lain Hamdan Zoelva (Ketua MK periode 2013–2015), Kadiv P3H Kanwil Kemenkum Sulut Apri Listiyanto, Ketua LBH Bolmong Raya Eldy Satria, dan Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN Constantinus Kristomo. Masing-masing pemateri menyampaikan perspektif terkait efektivitas kebijakan paralegal, tantangan di lapangan, serta rekomendasi penguatan kelembagaan bantuan hukum yang lebih inklusif dan berkelanjutan.

Terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan DSK ini yang dinilai memperkaya pemahaman daerah terhadap dampak kebijakan nasional di bidang bantuan hukum. Ia menegaskan bahwa Kanwil Kemenkum NTB berkomitmen mendukung penguatan peran paralegal sebagai bagian dari upaya meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat hingga ke pelosok daerah. (*) 

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *