Mataram – Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) melaksanakan rapat praharmonisasi membahas dua rancangan regulasi, yakni Raperda Kabupaten Lombok Utara tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal pada PT Bank Nusa Tenggara Barat Syari’ah serta Raperkada Kabupaten Bima tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2025 pada Rabu (01/10).
Dalam pembahasan Raperda Kabupaten Lombok Utara, tim perancang menyoroti perbedaan mendasar terkait periodesasi penyertaan modal. Berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2022, penyertaan modal ditetapkan untuk periode 2022–2024 dengan nilai Rp25,6 miliar. Namun, dalam Raperda terbaru, periodesasi diatur untuk 2025–2029 dengan kewajiban tambahan modal sebesar Rp10 miliar.
Perbedaan tersebut membuat Raperda ini tidak dapat dikategorikan sebagai perubahan, melainkan harus menggunakan instrumen hukum berupa Perda baru. Konsep Perda baru nantinya tetap dapat menyesuaikan dengan ketentuan sebelumnya, tetapi dengan penekanan pada aspek periodesasi serta perbaikan batang tubuh rancangan.
Sementara itu, terhadap Raperkada Kabupaten Bima tentang Perubahan RKPD Tahun 2025, tim perancang memberikan sejumlah catatan penting. Rancangan yang diajukan masih belum sesuai dengan sistematika perubahan karena justru menyerupai rancangan baru. Pemrakarsa diminta untuk menyesuaikan dasar hukum “Mengingat” dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 serta memperbaiki sistematika pengaturan. Selain itu, rancangan ini harus dilengkapi dengan lampiran berupa dokumen RKPD Perubahan yang dijabarkan sesuai sistematika Raperda Perubahan RKPD.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum NTB akan melaksanakan rapat harmonisasi bersama Pemerintah Kabupaten Lombok Utara dan Kabupaten Bima dalam waktu dekat untuk membahas lebih lanjut penyempurnaan rancangan tersebut. (*)