Mataram – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) berpartisipasi secara virtual dalam Diskusi Strategi Kebijakan yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkum DIY dengan topik “Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin di Daerah Istimewa Yogyakarta”, Kamis (25/9).
Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum Kemenkum, Andry Indrady, yang turut hadir secara daring dalam kegiatan ini, menekankan bahwa isu bantuan hukum atau access to justice bukan hanya menjadi perhatian di Indonesia, tetapi juga di tingkat internasional.
“Kebijakan ini telah mendapatkan apresiasi dunia internasional dan menjadi salah satu program unggulan yang harus terus dijaga dan diperkuat,” ucap Andry.
Paparan dalam diskusi juga mengungkap sejumlah tantangan, seperti rendahnya capaian target layanan litigasi dan non-litigasi, belum adanya integrasi data tunggal masyarakat miskin, serta perbedaan regulasi antara pusat dan daerah.
Selain itu, pembahasan mengenai Standar Layanan Bantuan Hukum (Starla Bankum) dan Standar Operasional (Stopela Bankum) menjadi perhatian khusus. Standar ini dinilai penting untuk menjamin profesionalitas penyedia bantuan hukum, meningkatkan Indeks Kinerja Pemberi Bantuan Hukum (IKP), serta membangun kepercayaan publik terhadap layanan yang diberikan.
Terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, menyampaikan bahwa pemberian bantuan hukum merupakan wujud kehadiran negara dalam menjamin hak masyarakat, khususnya kelompok miskin dan rentan, untuk mendapatkan pendampingan hukum secara adil dan setara.
Partisipasi Kanwil Kemenkum NTB dalam forum ini menunjukkan komitmen dalam memperkuat layanan bantuan hukum di wilayah NTB. (*)