Mataram – Kanwil Kemenkum NTB terus mendorong pelindungan kekayaan intelektual atas produk khas daerah. Salah satunya melalui upaya pendaftaran Indikasi Geografis (IG) bagi tenun serat alam yang diproduksi di Pulau Lombok.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, didampingi Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual serta tim dari bidang KI, melaksanakan rapat bersama Aisyah, owner dari Pinalo sekaligus pemerhati tenun serat alam pada Rabu (24/09) di Ruang Kepala Kantor Wilayah. Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut atas dukungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dalam mendorong pendaftaran IG di wilayah NTB.

Dalam pertemuan ini, Aisyah menjelaskan bahwa tenun serat alam yang ia kembangkan berasal dari berbagai sumber serat dan kelompok penenun di Lombok, di antaranya Serat nanas dari Lombok Timur, Serat pisang dari Lombok Utara dan Pewarna alam dari Lombok Utara dengan Penenun dari Gumise sebanyak 6 orang), Batu Jai sebanyak 2 orang, dan Sukarara sebanyak 10 orang.

Mila menegaskan bahwa tenun berbahan serat alam dengan keunikan dan reputasi berbasis geografis ini perlu segera didaftarkan sebagai Indikasi Geografis. Sebagai langkah awal, pihaknya mengarahkan pembentukan SK Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG). Selain itu, tim bidang KI Kanwil Kemenkum NTB menjelaskan bahwa salah satu persyaratan pendaftaran IG adalah penyusunan dokumen deskripsi produk. Untuk itu, diusulkan pembentukan tim penyusun serta kerja sama dengan akademisi maupun Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA). Produk juga diarahkan agar segera ditentukan nama resmi Indikasi Geografis beserta logo dan filosofinya.

Upaya ini diharapkan dapat memperkuat posisi tenun serat alam Lombok sebagai produk khas yang memiliki nilai tambah sekaligus meningkatkan daya saing melalui pelindungan hukum Kekayaan Intelektual. (*) 

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *