PRAYA — Puluhan warga dari aliansi Gabungan Pemuda Utara (Gapura) melakukan hearing ke kantor DPRD Lombok Tengah (Loteng), kemarin.

Warga mengadukan PT. Sariguna Prima Tirta yang bergerak dalam bidang produksi kemasan air minum merek Cleo yang ada di wilayah Desa Sepakek, Kecamatan Pringgarata yang dinilai tidak memperhatikan warga sekitar. Menurut warga dampak perusahaan pada mata air  saat ini sangatlah besar. 

Ketua Gapura, Munawir Haris menegaskan, warga Desa Sepakek melakukan hearing ke kantor DPRD  untuk mengadukan perusahaan PT. Sariguna Prima Tirta yang selama ini tidak melakukan pemberdayaan alam setempat dan tidak memperhatikan warga sekitar.

“Kami ingin DPRD turun untuk sidak di perusahaan ini. Karena memang selama ini perusahaan itu terkesan tertutup.  Pelang perusahaan juga tidak ada,” sentilnya.

Munawir menyebutkan, PT. Sariguna Prima Tirta selama ini tidak memberikan informasi secara jujur dan terbuka atas tanggungjawab lingkungan yang mereka lakukan selama 15 tahun menjalankan usahanya di wilayah Desa Sepakek.  Kemudian, pihak perusahaan juga belum menjelaskan untuk konservasi dan perlindungan sumber mata air selama ini mereka eksploitasi dan bagaimana pengelolaan limbah yang ditimbulkan oleh kegiatan usaha yang diljalankan perusahaan.  

“Ini penting kita diberikan informasinya,” jelasnya.

Selain itu, mengacu kepada peraturan perundang-undangan tentang Pengelolaan dan Pengusahaan Sumber Daya Air, maka sejatinya perusahaan PT. Sariguna Prima Tirta sebagai pihak yang penerima izin memiliki kewajiban serta tanggungjawab sosial atas usaha yang dijalankan. Oleh karena itu,  perusahaan harus menjamin pemenuhan hak rakyat Desa Sepakek atas air dengan membangunkan sarana dan prasarana air bersih bagi masyarakat yang selanjutnya akan diintegrasikan kepada Pemdes Sepakek melalui PAMDes dan membangun sinergi dan ikut berpartisipasi membangun desa yang lebih maju sebagai wilayah domisili perusahaan yang dijalankan, dan menjamin dan melindungi hak-hak pekerja.

“Dari informasi yang kami serap, hampir 90 pesen pekerja telah bekerja selama  5 hingga 7 tahun masih sebagai pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), belum diangkat sebagai karyawan tetap atau dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT),”sebutnya.

Sementara, sistem ketenagakerjaan dilakukan dengan sistem outsourcing atau dalam istilah Undang-Undang RI No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan disebut dengan penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain. Atau dengan istilah alih daya tenaga kerja dari luar (outsource). Padahal, dalam Pasal 66 ayat (1) UU no. 13 Tahun 2003, tidak semua pekerjaan dapat dialih dayakan. Hanya pekerjaan yang bersifat penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi.

Seperti usaha pelayanan kebersihan (cleaning service), usaha penyediaan makanan bagi pekerja (catering), usaha tenaga pengaman (security), dan usaha peneydiaan angkutan pekerja/buruh.

Sementara paling parah juga pada tahun 2014, pihaknya sudah melakukan observasi pemetaan sumber mata air di wilayah utara tersebut.  Hasilnya, pihaknya menemukan ada delapan mata air di wilayah utara.  Namun, karena perusahaan ini, mata air ini sudah mulai mengering. Bahkan, parahnya selain PDAM, masyarakat juga saat ini sangat mengeluhkan kondisi debit air yang terus  berkurang tersebut.

“Makanya saya minta pada pada pemerintah untuk stop memberikan izin pengeboran sumur bor pengambilan air tanah untuk perusahaan air minum dalam kemasan PT. Sariguna Prima Tirta di wilayah Desa Sepakek. Hingga saat ini telah dilakukan pengeboran sampai 5 titik,” jelasnya.

Ditambahkan, pihaknya meminta kepada pemerintah selaku pemberi izin untuk mencabut izin pengeboran dan pengambilan air tanah yang telah diberikan terhadap PT. Sariguna Prima Tirta yang berproduksi di Desa Sepakek, karena terindikasi kuat telah melakukan pelanggaran izin yang telah diberikan. Jika tuntutan ini tidak dapat dipenuhi, maka lebih baik pabrik PT. Sariguna Prima Tirta angkat kaki dari Lombok.

 “Kami juga akan segel perusahaan ini kalau tuntutan masyarakat tidak terpenuhi,” ucapnya.

Senada disampaikan oleh, Sekdes Sepakek, Sabarudin. Ia menegaskan, keberadaan perusahaan air minum ini belum ada kontiribusinya untuk Desa Sepakek.

 “Untuk PAD desa dari perusahaan ini belum ada.  Padahal sudah 15 tahun berdiri di wilayah setempat,”  jelasnya.

Ia menyatakan, pihaknya dari Pemdes juga menginginkan agar pihak perusahaan untuk lebih koordinasi dengan Pemdes bila terjadi persoalan di bawah. Jangan segala persoalan langsung dilaporkan ke lebih atas.

 “Segala persoalan bisa diselesaikan di tingkat desa. Tidak mesti langsung ke lebih atas,” ungkapnya.

Sementara itu, Kabid Penataan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (LH) Loteng, Lalu Muhamadun menegaskan, untuk masalah pengeboran yang dilakukan oleh peruhsaan ini bukan menjadi wewenang pihak LH. Karena itu merupakan wewenang dari pihak PUPR.

 “Kami hanya tahu perusahaan ini harus mengambil air maksimal 4,4 liter perdetik dan beserta dampak lingkunganya,” ungkapnya.

Kemudian, Ketua Komisi III DPRD Loteng, Andi Mardan yang menerima warga mengaku, setelah mendengar keluhan dari masyarakat, pihaknya menduga ada kejanggalan dengan perusahaan tersebut.  Sehingga, pihaknya dari Komisi III dan II bersama dengan dinas terkait akan turun untuk melakukan sidak ke perusahaan itu.

“Kami ingin tahu gimana sih sumur bor maupun pengerjaan dari perusahaan air minum ini. Kami juga nantinya tentu ingin melihat segala izinnya,” singkatnya.

Terpisah, Manager PT. Sariguna Prima Tirta, Aulia Setyo Agung menyatakan, pihaknya belum bisa sampai secara detail, karena terkait tuntun warga masih ada lanjutanya. 

“Jadi kita ikuti saja dulu. Apalagi DPRD akan melakukan kujungan nantinya,” ungakapnya.

Ia mengaku, untuk persoalan segala izin baik pengeboran maupun lainya sudah tidak ada masalah. Karena pihaknya mempunyai izin lengkap.  

“Kami tetap memperpanjang izin untuk sumur maupun lainnya,” tegas dia. (jay)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *