LOBAR—Ribuan narapidana (napi) Lapas Kelas II A Lombok Barat (Lobar) menerima remisi Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, Minggu (17/8). Bahkan 10 orang diantaranya dinyatakan bebas. Putusan remisi itu dibacakan langsung Bupati Lobar H Lalu Ahmad Zaini saat peringatan Hari Kemerdekaan di Lapas Kelas II A Lobar. Disaksikan Wakil Bupati Lobar, Kepala Lapas Kelas IIA Lobar, dan Forkopimda Lobar. Rinciannya 1.238 napi memperoleh remisi umum dan 1.340 napi mendapat remisi dasawarsa 10 tahunan.
“Kita sudah menyerahkan putusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan terkait pemberian remisi umum dan dasawarsa 10 tahun,” terang Bupati Lobar H Lalu Ahmad Zaini (LAZ) yang didampingi Kepala Lapas Kelas IIA Lobar M Fadli saat konferensi pers.
LAZ mengatakan napi berhak menerima remisi sesuai syarat yang diatur Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Pemotongan masa hukuman yang diterima pun bervariasi dari 1 sampai 6 bulan. Sebanyak 1.238 warga binaan yang menerima Remisi Umum, 1.235 napi diantaranya mendapatkan RU pengurangan sebagian masa pidana, sedangkan 3 orang memperoleh RU II atau langsung bebas.
Sedangkan remisi dasawarsa untuk 1.340 warga binaan itu sebanyak 1.272 napi mendapatkan RD I (pengurangan sebagian), 61 orang memperoleh RD pidana denda/subsider i, dan 7 narapidana lainnya menerima RD II atau langsung bebas. Dengan demikian, total 10 napi yang bebas di Hari Kemerdekaan RI ke 80 itu.
“Seperti yang disampaikan pak Kalapas ada juga napi yang menerima remisi total 9 bulan. Dia memperoleh remisi umum dan dasawarsa,” bebernya.
Pria yang akrab disapa LAZ itu berharap para napi lainnya mengikuti setiap pembinaan di Lapas dengan baik. Sehingga selain memperoleh remisi juga memiliki bekal keahlian kembali ke dunia masyarakat. Pemkab Lobar bahkan berkomitmen membantu para napi yang bebas itu dalam menyongsong dunia kerja.
“Nanti kita minta datanya keterampilan dari napi itu dari Lapas, kalau sudah ada keterampilanya kita akan fasilitasi. Bahkan saya sudah sampaikan kepada Kalapas, band jeruji ini kita undang di Car Free Nite,” pungkasnya.
Dasar hukum pemberian remisi dasawarsa tahun ini merujuk pada Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor: M.IP-04.PK.05.04 Tahun 2025 tentang Penetapan Remisi Istimewa Asta Dasawarsa Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia. Aturan tersebut menegaskan bahwa narapidana yang sedang menjalani pidana pokok berhak atas remisi umum sekaligus remisi dasawarsa, sedangkan yang menjalani pidana subsider hanya berhak menerima remisi dasawarsa.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Lobar, M. Fadli menyampaikan harapannya agar pemberian remisi ini menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri. Terkait remisi bagi napi korupsi, Fadli menyebut diantara napi itu ada juga yang merupakan napi korupsi.
“Dapat (remisi) kecuali yang subsider,” ujarnya.
Ia menekankan remisi bukanlah hadiah semata, melainkan hak setiap narapidana yang memenuhi syarat sesuai undang-undang yang berlaku.
“Semoga dengan adanya remisi ini, warga binaan semakin disiplin, mengikuti pembinaan dengan baik, dan siap kembali menjadi bagian produktif di masyarakat,” harapnya. (win)