Mataram – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Anna Ernita bersama Tim Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual mengikuti Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran Kekayaan Intelektual di Wilayah secara daring yang diselenggarakan oleh Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia, Rabu (6/8).
Rapat koordinasi ini dibuka oleh Direktur Penegakan Hukum, Arie Ardian Rishadi yang menyampaikan laporan analisis dan evaluasi penegakan hukum DJKI Kementerian Hukum RI Tahun 2025. Menurutnya, terdapat peningkatan signifikan dalam jumlah laporan pengaduan yang masuk ke Direktorat Penegakan Hukum, yaitu sebanyak 31 pengaduan. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat semakin menyadari pentingnya kekayaan intelektual.
Arie Ardian Rishadi juga menyampaikan bahwa peningkatan laporan pengaduan ini berpotensi meningkatkan pengaduan di wilayah, sehingga perlu didukung dengan peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) berupa jumlah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Mediator. Direktorat Penegakan Hukum akan melakukan koordinasi dengan Pusat Pendidikan dan Pelatihan (PPL) untuk pengadaan diklat PPNS dan Mediator di Tahun 2026.
Selain itu, Direktur Penegakan Hukum juga menyampaikan bahwa Direktorat Penegakan Hukum telah menegakkan fungsi dalam hal kewenangan penutupan terhadap situs, channel vlog, atau akun e-commerce yang melanggar kekayaan intelektual. Kewenangan fungsi ini juga akan didelegasikan kepada wilayah dengan menunggu terbitnya regulasi dalam Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia.
Rapat koordinasi ini juga membahas tentang penanganan pelanggaran hak cipta oleh Mie Gacoan Bali, yang perlu disebarluaskan agar masyarakat menjadi lebih mengetahui dan peduli tentang pelindungan kekayaan intelektual. Rapat koordinasi ini ditutup dengan diskusi dan tanya jawab antara Kantor Wilayah dengan Direktorat Penegakan Hukum DJKI.
Dalam sejumlah kesempatan, Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, menuturkan bahwa salah satu upaya mendorong peningkatan perekonomian di wilayah adalah dengan mendaftarkan Kekayaan Intelektual. “Kami berharap dengan pendaftaran dan pelindungan Kekayaan Intelektual, dapat meningkatkan perekonomian masyarakat,” pungkas Mila. (*)