Mataram – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) menerima kunjungan Staf Ahli Bidang Kerjasama Hubungan Antara Lembaga Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas), Cahyani Suryandari, pada Selasa (5/8).

Kunjungan ini merupakan momentum penting dalam mendorong sinergi antar instansi dalam bidang hukum. Selain itu, kegiatan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pemahaman bagi para pemangku kepentingan di bidang hukum dalam rangka mengimplementasikan KUHP baru terkait Ketentuan Pidana Dalam Peraturan Daerah.

Pada kesempatan ini, Cahyani menjelaskan empat tujuan implementasi KUHP Baru dalam Peraturan Daerah. “Terdapat empat implementasi KUHP Baru Dekolonisasi Hukum, Restoratif dan Progresif, Adaptif terhadap budaya Indonesia, serta Sinkronisasi Hukum Nasional.” tuturnya.

Cahyani menambahkan bahwa terkait inventarisasi Ketentuan Pidana dalam Peraturan Daerah, Perancang Peraturan Perundang-undangan hanya perlu menunggu Penyesuain Undang-Undang Pidana yang berlaku. “Tetap lakukan tugas, dan tunggu keputusan yang akan diambul oleh Pemerintah Pusat.” tutupnya.

Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, menegaskan komitmen pihaknya dalam mendukung program yang diinisiasi oleh Kemenko Kumham Imipas, khususnya di bidang hukum. “Ini merupakan langkah progresif untuk membangun ekosistem hukum yang inklusif, efektif, dan responsif terhadap dinamika sosial. Partisipasi masyarakat menjadi kunci dalam setiap proses perumusan regulasi,” tuturnya.

Melalui koordinasi yang kuat antara pusat dan daerah, diharapkan menjadi fondasi kuat dalam mewujudkan visi Indonesia Emas 2045 melalui pilar hukum yang kokoh, adaptif, dan berkeadilan. (*) 

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *