Mataram – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) melalui Divisi Pelayanan Hukum (Yankum) mengikuti kegiatan Diseminasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 26 Tahun 2023 dalam rangka Layanan Grasi Berbasis Elektronik oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepriau, Kamis (17/7).
Kegiatan yang dilakukan secara daring ini diikuti oleh seluruh Kantor Wilayah Kemenkum se-Indonesia dan dibuka oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), Widodo. Dalam sambutannya, ia berharap para peserta dapat memahami tata cara pengusulan grasi secara elektronik.
“Dengan adanya layanan E-Grasi ini, diharapkan proses pengajuan permohonan grasi menjadi lebih mudah, transparan, meningkatkan efisiensi sekaligus efektivitas dalam proses pengajuan permohonan grasi, serta memperkuat sinergi layanan hukum berbasis teknologi,” ujarnya.
Direktur Pidana, Taufiqurrahman, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan kerja sama antara Kementerian Hukum serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) yang dilaksanakan di Kanwil Kemenkum Kepriau. “Tujuannya adalah untuk memudahkan layanan dan mempercepat proses permohonan grasi,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Permbinaan Narapidana dan Anak Binaan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Kementerian Imipas, Yulius Sahruzah, menyinggung pentingnya implementasi Perjanjian Kerja Sama antara Ditjen AHU Kemenkum dan Direktorat Pemasyarakatan Kemenimipas. Ia mengatakan, “Kami harap koordinasi antarkementerian ini berjalan baik, lancar, dan efektif untuk mendukung transformasi layanan hukum.”
Kepala Kanwil Kemenkum Kepriau, Edison Malik, mengucapkan rasa terima kasih atas terpilihnya Kepriau sebagai tuan rumah kegiatan diseminasi ini. Ia mengaku bangga sekaligus berharap akan lebih banyak kegiatan serupa yang dilaksanakan di wilayah Kepriau.
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi materi dari Ditjen Pemasyarakatan tentang Sinergitas Aplikasi E-Grasi dengan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) dan dari Direktorat Pidana tentang Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 26 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 49 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Grasi. Kegiatan diakhiri dengan pemutaran video tata cara pendaftaran grasi hingga sesi tanya jawab.
Kepala Divisi Yankum Kanwil Kemenkum NTB, Farida, menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti hasil kegiatan dengan melakukan koordinasi bersama Direktorat Pidana dan Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan untuk optimalisasi implementasi E-Grasi di wilayah. “Kami siap mendukung percepatan layanan grasi berbasis elektronik demi kemudahan layanan publik,” tuturnya. (*)