MATARAM – Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) terus meningkatkan kualitas layanan, termasuk optimalisasi sistem elektronik dan penanganan permasalahan fidusia meskipun terjadi perubahan struktur kelembagaan. Hal tersebut disampaikan, Direktur Perdata Ditjen AHU, Henry Sulaiman, pada Webinar Layanan Jaminan Fidusia, Selasa (27/5).

Mengusung tema “Pentingnya Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Optimalisasi Layanan Jaminan Fidusia Secara Elektronik”, Henry menekankan pentingnya jaminan fidusia dalam mendukung pertumbuhan ekonomi, khususnya bagi pelaku usaha mikro dan kecil melalui akses pembiayaan yang legal dan terstruktur.

Dalam arah kebijakan tahun 2025, Ditjen AHU menekankan peran strategis Kantor Wilayah sebagai pengawas pelaporan akta fidusia oleh notaris dan sebagai penghubung dengan para stakeholder dalam menyelesaikan permasalahan layanan fidusia. Ditjen AHU juga mendorong percepatan penyelesaian RUU Jaminan Benda Bergerak sebagai pembaruan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 guna menjawab kebutuhan hukum yang terus berkembang.

Selain itu, ditargetkan terjalin kerja sama strategis dengan OJK untuk pemadanan dan sinkronisasi data penjaminan kredit, demi menciptakan sistem fidusia yang lebih akurat dan terintegrasi secara nasional.

Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Farida, turut hadir secara daring.

Penting untuk diketahui, Sistem Informasi AHU Fidusia Online merupakan layanan pendaftaran, perubahan, perbaikan, unduh data, dan penghapusan jaminan fidusia yang dilakukan secara online berdasarkan Permenkumham No. 10 Tahun 2013 yang berlaku sejak tanggal 5 Maret 2013.

Melalui webinar ini diharapkan seluruh Kanwil memahami bahwa penerima Fidusia harus memastikan bahwa Akta Jaminan Fidusia yang dibuat oleh Notaris telah didaftar Jaminan Fidusia untuk memastikan hak yang dimiliki sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jaminan Fidusia yang telah disepakati para pihak, agar diperhatikan dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya terkait hak dan kewajiban sesuai dengan perjanjian pokok.

Kantor Wilayah memiliki peran penting sebagai garda terdepan dalam pemberian konsultasi dan penanganan permasalahan yang dilaporkan oleh pemangku kepentingan (stakeholder) terkait pemanfaatan layanan publik Ditjen AHU Kementerian Hukum dapat terlaksana dengan baik dan maksimal. (*) 

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *