LOBAR—Kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat (Lobar) belum membaik. Dari data Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Lobar kurun waktu dua tahun terakhir tingkat kasus indisipliner meningkat.
“Terutama pelanggaran disiplin masuk kerja,” ungkap Kepala BKDPSDM Lobar, Suparlan.
Dia membeberkan, di tahun 2018 terdapat 10 kasus pelanggaran yang dilakukan ASN. Jumlah itu meningkat hampir tiga kali lipat di 2019 menjadi 31 kasus pelanggaran. Data itu diperoleh dari sumber laporan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Ini ada peningkatan ketidak disiplinan,” ujarnya.
Tak hanya itu, dari sejumlah pelanggaran itu ada banyak sanksi tegas yang dibarikan oleh Pemkab Lobar. Diantaranya di 2018 lalu, sebanyak 7 ASN diberhentikan. Sedangkan di 2019 ada 8 ASN yang diberhentikan. Baik dengan hormat maupun tidak hormat.
“Saya mengajak kepala OPD untuk mengimbau jajarnya untuk melaksanakan ketentuan PP 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS, dan sesuai peraturan kepala BKN 21 tahun 2010 tentang petunjuk pelaksanaan PP 53 tahub 2010,” jelasnya.
Ia mengatakan tingkat kedisiplinan itu dilihat dari jarang masuknya ASN itu tanpa adanya keterangan. Menurutnya pihaknya tidak lantas langsung memberhentikan yang berasangkutan. Sebab harus melalui mekanisme Sesuai PP 53 tahun 2010 itu. Bahkan di regulasin itu juga diatur tingkat sanksi yang dibarikan sesuai kategori tingkat pelanggaran. Seperti tidak masuk selama 5 hari berturut-turut tanpa keterangan. Hingga melebihi 10 hari.
“Dari Sanksi tingkat ringan berupa teguran, kemudian tingkat sedang penundaan pangkat, hingga tingkat berat yang menjadi kewenangan Bupati dan PPK,” jelasnya. (win)
