LOBAR—Komisi IV DPRD Lombok Barat (Lobar) meminta Pemerintah Kabupatan (Pemkab) Lobar segera memproses pengusulan pengangkatan para lulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024. Menindaklanjuti perintah pemerintah pusat yang meminta agar paling telat Surat Keputusan (SK) Pengangkatan PPPK itu paling telat Juni 2025.
“Sudah kami sampaikan kepada pak Sekda tolong dong dikawal, kasihan teman-teman ini,” tegas Wakil Ketua Komisi IV DPRD Lobar, Dr Syamsuryansyah yang dikonfirmasi, Senin (24/3).
Lulusan PPPK 2024 yang didominasi para guru itu sempat mendatangi DPRD Lobar untuk menyampaikan kekhawatiran akibat ketidakjelasan waktu pengangkatan mereka. Kondisi semakin dilematis karena mereka juga tidak menerima honor dari sekolah karena dinyatakan lulus PPPK. Aturan yang ada tidak membolehkan guru yang lulus PPPK menerima gaji dari sekolah. Di satu sisi pengangkatan belum dilakukan sehingga mereka juga belum menerima gaji.
“Kalau pusat menentukan TMT tidak boleh lebih dari 1 Juni, ya diupayakan paling tidak 1 Mei,” imbuhnya.
Ketua Fraksi Perindo DPRD Lobar itu menilai Pemda harusnya lebih memprioritaskan proses untuk para PPPK itu. Apalagi beberapa diantaranya mendekati masa pensiun.
“Sebagai rasa kemanusiaan, mereka sudah mengabdi puluhan tahun,” ucapnya.
Dr. Syam mengatakan, pengangkatan sebaiknya dilaksanakan ulan Mei. Dengan proses pengangkatan dilakukan mulai April. Sehingga momen peringatan Hari Pendidikan Nasional pada 2 Mei menjadi momentum kebangkitan dan penghargaan untuk para PPPK tersebut. Sehingga para guru yang lulus PPPK tidak terlalu kecewa.
“TMT-nya bisa per tanggal 1 Mei. Ini akan menjadi kado indah bagi mereka karena di tanggal 2 Mei itu Hari Pendidikan Nasional,” ucapnya.
Dr Syam juga memberikan pemahaman kepada para PPPK untuk memahami juga kondisi anggaran daerah yang kini tengah memasuki efisiensi. Sebelumnya sejumlah guru yang lulus seleksi PPPK menilai proses pengusulan data pengangkatan ke BKN cukup lamban. Padahal daerah lain sudah mencapai 100 persen.
Rusman, salah satu guru yang lulus PPPK sangat berharap pengangkatan mereka terhitung mulai tanggal (TMT) bulan Maret sesuai dengan petunjuk teknis (Juknis) awal. Namun realitanya, hingga saat ini usulan pengangkatan belum juga dilakukan.
“Sebenarnya kami mau demo besar-besaran. Cuma kami diarahkan untuk berbicara baik-baik secara perwakilan,” kata Rusman.
Yang lebih ironis menurutnya, Pemkab Lobar lebih memprioritaskan pengangkatan PNS yang notabenenya baru lulus kuliah. Padahal guru-guru yang lulus PPPK ini adalah mereka yang puluhan tahun mengabdi.
“Ada yang bahkan 20 tahun. Tinggal dua tahun lagi pensiun. Tolonglah hati nuraninya pejabat Pemkab Lobar ini,” pintanya.
Kondisi guru yang lulus PPPK di Lobar semakin dilematis. Menyusul mereka juga tidak dapat honor dari sekolah karena dinyatakan lulus PPPK.
“Mau makan apa kami bersama keluarga. Kami bekerja mengajar tetapi tidak dibayar,” ujarnya.
Para guru yang berjumlah sekitar 209 orang ini juga berharap bisa mendapatkan THR untuk kebutuhan lebaran. Terpisah, Kepala Badan Kepegawain Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSM) Lobar, Jamaluddin mengaku pengusulan pengangkatan para PPPK dan CPNS ke BKN sedang berproses.
Ia juga berharap usulan itu bisa segera ditindaklanjuti oleh BKN. Agar Pemda Lobar segera menerbitkan SK penetapan pengangkatan para ASN tersebut.
“Maksimal 25 hari kerja untuk ditetapkan nomor NIK (Nomor Induk Kepegawaian) dari BKN,” ucapnya.
Terkait ketidakjelasan status para lulusan PPPK di instansi tempat bekerja sebelumnya, Jamal menegaskan sampai belum keluarnya SK Pengangkatan maka PPPK tersebut masih berstatus pegawai OPD bersangkutan. Sehingga masih tetap berhak menerina honor di dinas tersebut.
“Sementara ini tidak boleh ada pemberhentian (di dinas sebelumnya), apalagi mereka diterima menjadi PPPK penuh waktu. Sambil menunggu SK (pengangkatan), bekerja seperti biasa,” pungkasnya. (win)