MATARAM– Dorongan penghematan alokasi APBD NTB 2025 yang disuarakan sejumlah anggota di DPRD NTB disambut wakil rakyat lainnya, Asaat Abdullah. Secara pribadi politisi Nasdem tersebut sepakat jika penerapan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang penghematan anggaran dilakukan namun tidak hanya di eksekutif. Termasuk juga anggaran di lembaga DPRD NTB sendiri.

“Kalaupun DPRD meminta supaya eksekutif melakukan efisiensi terhadap anggaran, alangkah lebih baik lakukan efisiensi di legislatif terlebih dulu,” tegas Asaat di Mataram kemarin.

Politisi Nasdem itu mencontohkan kunjungan kerja anggota DPRD NTB agar dipertimbangkan lagi. Bila perlu setiap Kungker anggota biasa tidak bepergian

“Cukup pimpinan komisi atau Pimpinan Badan dan Tenaga Ahli,” ujarnya mencohkan.

Asaat mengatakan selama ini yang terjadi Kungker wakil rakyat merata untuk semua anggota. Katanya, jika ada dewan lain getol bersuara supaya dilakukan penghematan maka hal yang sama pun berlaku di anggota biasa DPRD NTB.

“Jangan seluruh anggota yang pergi. Seperti badan dan komisi. Anggota fokuskan diri ke fungsi kontroling atau pengawasan di Dapil masing-masing. Itu lebih efektif,” terang wakil rakyat Dapil NTB V (Sumbawa KSB) itu

Wakil Ketua Fraksi Persatuan Perjuangan Restorasi (PPR) DPRD NTB melihat anggota biasa yang fokus mengawal Dapil masing-masing maka fungsi pengawasannya berjalan selaras dan Pokir/SIPD benar-benar berjalan dengan tepat dan baik, sesuai dengan RPJMD.

“Kalau ada dorongan efisiensi ke eksekutif, mulai dulu dari lembaga legislatif,” tegas anggota Komisi IV DPRD NTB itu.

Seperti diketahui, postur alokasi APBD 2025 dilihat sejumlah wakil rakyat “menggemuk”. Banyak program kegiatan yang disepakati TAPD dan Banggar DPRD NTB periode 2019-2024 boros. Misalnya anggaran perjalanan dinas ada penambahan Rp 20,8 Miliar. Sehingga total Perdin di tahun 2025 mencapai Rp 149,843 Miliar. Selanjutnya belanja Jasa kantor meningkat sebesar Rp 20,12 Miliar. Sehingga total belanja jasa kantor Rp 313,4 Miliar. Sebagian besar untuk pengeluarana honorium. Belanja barang untuk masyarakat. Tahun lalu Rp 935 Miliar turun drastis menjadi 440 Miliar.

Ada hibah ke Kormi NTB Rp 30 Miliar. Kemudian belanja sosial tahun lalu Rp 7.785.500.000 Miliar. Justru tahun ini terjun bebas menjadi Rp 454.500.000.

Efisiseni anggaran berdasarkan Inpres Presiden 50 persen bisa dilakukan dengan estimasi efiseinsi diangka Rp 168,17 Miliar.

Dorongan penghematan itu disuarakan Fraksi Golkar melalui Bendahara Fraksi Megawati Lestari dan dan Fraksi Demokrat DPRD NTB melalui ketua Fraksi Indra Jaya Usman (IJU).

Data yang ditemukan mereka Pemprov NTB setidaknya berpotensi melakukan efisiensi anggaran mencapai Rp 168,17 miliar dari pemangkasan beberapa belanja rutin yang tidak terkait dengan pelayanan publik13. Efisiensi belanja daerah tersebut bersumber dari belanja ATK, belanja makanan dan minuman rapat, belanja honorarium kegiatan, belanja sewa, belanja perjalanan dinas, dan belanja modal untuk kebutuhan aparatur. Dengan potensi efisiensi anggaran yang cukup besar tersebut dapat menutupi pemangkasan pendapatan transfer (TKD) untuk membiayai belanja pelayanan publik.

Rincian detailnya Belanja ATK dan Makan-Minum Rapat Rp 62.576.909.864,00. Jika dilakukan pemangkasan menjadi Rp 31.288.454.932,00. Alat Tulis Kantor alokasi Rp 4.570.997.129,00 menjadi Rp 2.285.498.564,50. Kertas dan Cover teraloksi Rp 4.987.548.519,00 dan bisa dikurangi sebesar Rp 2.493.774.259,50. Bahan Cetak Rp 11.426.215.005,00 menjadi Rp 5.713.107.502,50. Perabot Kantor Rp 2.457.117.211,00 menjadi Rp 1.228.558.605,50. Suvenir/Cendera Mata Rp 2.371.600.000,00 menjadi Rp 1.185.800.000,00. Belanja Makanan dan Minuman RapatRp 36.763.432.000,00 menjadi Rp 18.381.716.000,00

Berikutnya Honor Kegiatan dan Jasa Profesi Rp 48.263.510.000,00 jika dihemat 50 persen maka anggaran terkucurkan menjadi Rp 24.131.755.000,00. Diantaranya Honorarium Narasumber atau Pembahas, Moderator, Pembawa Acara, dan Panitia Rp 9.578.070.000,00 menjadi Rp 4.789.035.000,00. Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana KegiatanRp 8.133.140.000,00 menjadi 4.066.570.000,00. Honorarium Pemberi Keterangan Ahli, Saksi Ahli, dan Beracara Rp 1.844.800.000,00 menjadi Rp 922.400.000,00. Honorarium Tim Anggaran Pemerintah Daerah Rp 1.242.000.000,00 menjadi Rp 621.000.000,00. Belanja Jasa Penyelenggaraan Acara Rp 5.272.000.000,00 menjadi Rp 2.636.000.000,00. Belanja Honorarium Penanggungjawaban Pengelola Keuangan Rp 22.193.500.000,00 menjadi Rp 11.096.750.000,00

Selanjutnya Sewa Gedung, Kendaraan dan Peralatan Rp 10.789.600.000,00 menjadi Rp 5.394.800.000,00. Belanja Sewa Kendaraan Bermotor Penumpang Rp 5.691.000.000,00 menjadi Rp 2.845.500.000,00. Belanja Sewa Bangunan Gedung Tempat Pertemuan Rp 5.098.600.000,00 menjadi Rp 2.549.300.000,00. Pemeliharaan dan Perawatan Rp 19.701.707.000,00 menjadi Rp 9.850.853.500,00. Belanja Pemeliharaan Alat Angkutan-Alat Angkutan Darat Bermotor-Kendaraan Bermotor Penumpang Rp 9.984.600.000,00 menjadi Rp 4.992.300.000,00. Belanja Pemeliharaan Komputer-Komputer Unit- Personal Computer Rp 1.030.490.000,00 menjadi Rp 515.245.000,00. Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung-Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Gedung Kantor Rp 8.686.617.000,00 menjadi Rp 4.343.308.500,00.

Selanjutnya Perjalanan Dinas Rp 149.842.626.649,00 menjadi Rp 74.921.313.324,50. Belanja Modal Rp 45.162.687.870,00 menjadi Rp 22.581.343.935,00. Belanja Modal Kendaraan Dinas Bermotor Perorangan Rp 12.205.440.000,00 menjadi Rp 6.102.720.000,00. Belanja Modal Alat Rumah Tangga Rp 13.814.123.370,00 menjadi Rp 6.907.061.685,00.

– Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor Rp 19.143.124.500,00 menjadi Rp 9.571.562.250,00. Dari data tersebut, jika efisiensi dapat dilakukan dengan menerapkan Inpres No 1 Tahun 2025 maka ada potensi efisensi belanja publik sebesar Rp 168.168.520.691,50. (jho)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *