LOTENG – Pengerjaan jembatan penghubung antara Desa Kidang, Kecamatan Praya Timur dan Desa Bangket Parak, Kecamatan Pujut mengalami perpanjangan hingga 28 Januari mendatang.
Perpanjangan ini, dilakukan agar proyek jembatan yang menggunakan anggaran Rp 7 miliar tersebut bisa selesai dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dua desa.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Loteng, Lalu Rahadian membenarkan adanya perpanjangan kontrak untuk pengerjaan jembatan tersebut. Ia juga menambahkan bahwa meskipun ada perpanjangan waktu, rekanan tetap diwajibkan untuk membayar denda sesuai ketentuan.
“Ya betul, ada perpanjangan hingga tanggal 28 Januari mendatang. Namun dalam perpanjangan tersebut, rekanan tetap harus membayar denda,” kata Rahadian saat dikonfirmasi, Senin (15/1).
Rahadian menjelaskan, progres pengerjaan jembatan tersebut kini telah mencapai sekitar 80 persen. Dengan kemajuan tersebut, pihaknya optimistis jembatan akan rampung sesuai dengan waktu yang ditentukan.
“Insha Allah, kami optimis pengerjaan jembatan akan selesai sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan,” ujar Rahadian.
Sementara itu, anggota Komisi III DPRD Loteng, Suhaidi menambahkan, berdasarkan pemanggilan dinas sebelumnya, progres pengerjaan jembatan baru mencapai 79 persen hingga saat ini. Hal ini menunjukkan bahwa proyek tersebut belum selesai. Suhaidi menekankan pentingnya penyelesaian tepat waktu agar proyek tersebut tidak mangkrak.
“Kami tekankan agar dituntaskan, namun tetap sesuai dengan aturan yang ada. Sebab jika tidak selesai, proyek ini akan mangkrak,” ujarnya.
Pihak DPRD berharap agar kontraktor dan pengawas dapat segera menyelesaikan pekerjaan tersebut dan memastikan bahwa jembatan yang vital bagi masyarakat Desa Kidang dan Desa Bangket Parak dapat segera digunakan tanpa kendala lebih lanjut.(jay)