MATARAM-Potret buruk untuk KPU Lombok Tengah. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Pusat memberikan sanksi peringatan keras untuk lima komisioner KPU Lombok Tengah. Sanksi diberikan buntut dari dua perkara nomor 289-PKE-DKPP/IX/2019 dan 298-PKE-DKPP/IX/2019.
Sementara, pembacaan putusan perkara tersebut disampaikan dalam sidang pembacaan putusan di ruang sidang DKPP, lantai lima Jalan MH. Thamrin No.14, Jakarta Pusat, Rabu siang kemarin.
Lima komisioner KPU Lombok Tengah yang dimaksud yakni, Ketua Ahmad Fuad Fahrudin, anggota Alimudin Sukri, Lukmanul Hakim, Lalu Darmawan dan komisioner senior Zaeroni.
Selain peringatan, DKPP memberhentikan Fuad sebagai ketua dan Lukmanul Hakim dari jabatannya sebagai Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggaraan.
“Mereka diberhentikan dari jabatan sebagai ketua dan ketua Koordinator Divisi Teknis KPU Kabupaten Lombok Tengah, tapi mereka masih menjabat sebagai komisioner dan posisi mereka digantikan oleh komisioner lain sesuai hasil pleno internal,” kata Ketua Majelis dan Plt Ketua DKPP, Prof. Muhammad saat membacakan putusan sidang.
Muhammad menambahkan, Fuad dan Lukman terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam dua perkara ini.
Adapun perkara nomor 298-PKE-DKPP/IX/2019 diadukan Ketua Bawaslu Abdul Hanan, anggota Usman Faesal, Lalu Fauzan Hadi, Harun Azwari, dan Baiq Husnawati. Yang memberatkan, komisioner KPU ini tidak melaksanakan putusan Bawaslu RI terkait pelanggaran Administrasi Pemilu 2019 dengan nomor putusan 023/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2009.
Sementara perkara 289-PKE-DKPP/IX/2019 diadukan oleh Lalu Wiraksa, yang memberikan kuasanya kepada Yandri Susanto sebagai kuasa hukum. Para teradu dilaporkan melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
Adapun 13 putusan dibacakan DKPP dari 15 perkara. DKPP juga merehabilitasi nama baik 43 penyelenggara pemilu dan 11 peringatan.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada keterangan pihak KPU Lombok Tengah. Beberapa kali Radar Mandalika melakukan konfirmasi belum berhasil.(r1)