JAKARTA– Komisi X DPR RI melakukan Rapat Kerja Gabungan bersama Mendiktisaintek Profesor Satrio Soemantri Brodjonegoro, Mendikdasmen Profesor Abdul Mu’ti dan Menteri Kebudayaan Fadli Zon.

Rapat Kerja Gabungan tersebut meminta penjelasan gambaran umum arah kebijakan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pedidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, serta Kementerian Kebudayaan periode 2024—2029.

Pada Rapat Kerja Gabungan tersebut, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani meminta penjelasan atas keinginan Pemerintah untuk menaikan gaji guru 2 juta/orang dalam hal kesiapan anggaran, mekanisme serta kejelasan payung hukumnya. Selain itu Lalu Hadrian mendorong Pemerintah untuk segera menuntaskan pengangkatan Guru ASN PPPK dari target 1 juta guru dan menyelesaikan segala persoalan turunannya.

“Ini yang penting kami sampaikan. Kejelasan pengangkatan guru ASN PPP target 1 juta guru,” ungkap Lalu Hadrian seperti keterangan tertulis diterima koran ini di Mataram, Kamis (07/11).

Pada bidang pendidikan tinggi, Lalu Hadrian mendukung Kemdiktisaintek untuk mengevaluasi dan menata ulang implementasi beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dan hasilnya disampaikan ke Komisi X DPR RI sebagai bahan evaluasi program beasiswa LPDP agar lebih optimal dan efektif dirasakan langsung oleh masyarakat.

“LPDP salah satu lembaga yang telah teruji dalam program beasiswa. Nah kita minta lebih optimal dan efektif dirasakan langsung oleh masyarakat,” ungkap politis PKB itu.

Dalam rapat gabungan tersebut disampaikan penegasan hasil yaitu pertama Komisi X DPR RI bersama Kemdikdasmen RI, Kemdiktisaintek RI dan Kementerian Kebudayaan RI memiliki komitmen yang sama untuk mencerdaskan bangsa melalui pendidikan, mengembangkan sains dan teknologi, serta memajukan kebudayaan Indonesia.

Kedua, Komisi X DPR RI menekankan Kemdikdasmen RI, Kemdiktisaintek RI dan Kementerian Kebudayaan RI agar dalam merumuskan kebijakan dan program kerjanya dipastikan memiliki; (a) landasan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; (b) hasil kajian yang komprehensif; dan (c) hasil evaluasi yang cermat dari kebijakan dan program sebelumnya.

Ketiga, Komisi X DPR RI menekankan Kemdikdasmen RI, Kemdiktisaintek RI dan Kementerian Kebudayaan RI untuk mereviu Peraturan Menteri (Permen) bidang pendidikan dan kebudayaan yang memiliki potensi bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan (UU, PP dan Perpres).

Keempat, Komisi X DPR RI mendorong Kemdikdasmen RI, Kemdiktisaintek RI untuk melakukan koordinasi dan K/L lain agar (a) implementasi distribusi 20 % anggaran pendidikan sesuai amanat konstitusi dan undang-undang; (b) anggaran pembangunan infrastruktur pendidikan dapat dikelola kementerian yang membidangi pendidikan.

Kelima, Komisi X DPR RI mendorong Mendikdasmen RI, Mendiktisaintek RI dan Menteri Kebudayaan RI untuk segera menyelesaikan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) nya agar dapat maksimal dalam melaksanakan kebijakan, program dan tugas-tugas kementerian.

Keenam, Komisi X DPR RI mendorong Kemdikdasmen RI dan Kemendiktisaintek RI untuk mempersiapkan kajian revisi UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas (NA dan RUU) untuk diajukan sebagai RUU dalam Prolegnas prioritas tahun 2025.

Ketujuh, Komisi X DPR RI mendorong Kemdikdasmen RI, Kemdiktisaintek RI dan Kementerian Kebudayaan RI untuk membangun pola komunikasi yang baik sebagai mitra kerja, agar kebijakan dan program yang dikeluarkan bermanfaat untuk masyarakat. (jho)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *