MATARAM – Di tengah kontestasi Pilgub NTB mulai memanas. Namun Bacagub NTB, Zulkieflimansyah tampak santai menghadapi dinamika tersebut. Termasuk adanya informasi yang menyebutkan Tuan Guru Bajang (TGB) Muhammad Zainul Majdi mendukung pasangan Zul-Uhel. Terlebih belum lama ini, Bang Zul sapaannya telah menemui TGB. Adanya informasi kakak kandung Sitti Rohmi Djalilah itu mendukung Zul-Uhel, Bang Zul sendiri mengaku tidak mau kege’eran.

“Kita nggak ge’eran lah,” celetuk Bang Zul usai menerima B1KWK NasDem di DPW Nasdem di Mataram, Kamis (22/8).

Bang Zul mengaku Zul-Uhel akan mendaftar ke KPU NTB di hari kedua yaitu pada 28 Agustus. Ia mengaku jadwal pendaftarannya itu berdasarkan arahan TGB.

“Pokoknya TGB mengarahkan saya menyerahkan berkas pendaftaran tanggal 28,” katanya.

Bang Zul belum mengetahui pertimbangan TGB mengapa harus ditanggal itu. Namun sebagai sahabat ia akan mengikuti arahan mantan gubernur NTB dua periode itu.

“Saya nggak tahu pertimbangannya tapi kalau ada wartawan nanya, kasih tau (itu) kata TGB,” ucapnya.

Usai menerima B1KWK, sejauh ini Zul- Uhel kini didukung resmi tiga partai dengan mengantongi 18 kursi. Yakni PKS dengan 8 kursi, Demokrat 6 kursi dan Nasdem 4 kursi.

Seperti diketahui pendaftaran Bacakada pada Pilkada serentak 2024 ini akan berlangsung mulai 27-29 Agustus.

Sebelumnya Ketua KPU NTB, Muhammad Khuwailid memastikan bahwa pihaknya menyatakan siap menerika pendaftaran Bacagub Bacawagub NTB. Meski keluar putusan MK tentang batas usia Bacakada dan aturan membolehkan Partai Politik non parlemen mendaftarkan Cakada jika memenuhi syarat.

Syarat pencalonan kepala daerah pada Pilkada serentak 2024 umumnya sudah tertuang dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Namun sejak adanya keputusan MK tersebut pihaknya menunggu pedoman teknis yang akan disampaikan KPU pusat nanti.

“Mengenai teknis pelaksanaan pencalonan belum duputuskan. Oleh karena itu kami KPU Provinsi dan kabupaten Kota di NTB tentu akan menunggu regulasi dari atas,” ungkap Khuwailid Rabu kemarin.

Mantan Ketua Bawaslu Provinsi NTB itu mengatakan putusan MK itu terkait dengan batas jumlah suara sah partai politik. Dalam UU Pilkada pasal 40 ayat 1 persyaratan pendaftaran calon kepala daerah yang diusulkan Parpol atau gabungan Parpol memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPRD atau memenuhi 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan. Dengan putusan MK tersebut diberikan keadilan seperti syarat calonkada perseorangan.

“Sekarang diubah (dalam putusan MK) menjadi jumlah pemilih jumlah terdata sebagai pemilih. Maka Parpol yang tidak punya kursi jika memenuhi syarat boleh mencalonkan Cakada itu berdasarkan putusan MK. Aturan-aturan itu sedang kita tunggu (regulasi KPU pusat,” katanya.

Khuwailid mengaku putusan MK tersebut tentu memiliki dampak. Jikapun ada dampak menurutnya tidak akan begitu signifikan dari sisi persiapan. Namun lagi-lagi KPU di daerah harus menunggu regulasi dari KPU RI.

“PKPU pencalonan sudah keluar. Tetapi yang kita tunggu ini pedoman teknis syarat pencalonan dari PKPU 8 tahun 2024,” urainya.

Disinggung kesiapan KPU di daerah, Khuwailid menegaskan tidak ada kata tidak siap meski tinggal enam hari lagi.

“Kami di provinsi tidak ada kata tidak siap meski tinggal 6 hari lagi,” pungkasnya.(jho)

100% LikesVS
0% Dislikes
Post Views : 359

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *