PRAYA – Rapat koordinasi (Rakor) dengan jajaran Forkompinda membahas persiapan Pilkada 2020 di Kantor Bupati Lombok Tengah, Kamis kemarin.
Wakil Bupati Lombok Tengah, HL Pathul Bahri yang membuka rakor mengatakan, berdasarkan indeks kerawanan pemilu (IKP) dari Bawaslu RI yang dirilis KPU RI tahun 2020. Kabupaten Lombok Tengah sendiri masuk pada level empat dengan nilai 74,66 persen pada dimensi konteks sosial politik. Maka dari itu, wabup menekankan kepada seluruh elemen yang terlibat dalam pilkada nanti, untuk memaksimalkan peran dan tanggung jawab baik dari APH, penyelenggara, dan pengawas.
Wabup menyampaikan, adapun hal yang ditekankan oleh wabup dalam rakor itu menyebutkan. Berdasarkan peraturan komisi penyelenggara umum (PKPU) 2020, Pilkada di masa pandemi ini harus dilaksanakan sesuai dengan protokol covid-19. Untuk kegiatan besar dan mengumpulkan massa, KPU juga diminta untuk segera menjelaskan seperti apa mekanismenya nanti.
“Ini harus jelas semuanya,” kata wabup.
Pathul menambahkan, kepada masing camat, wabup meminta untuk siap memfasilitasi PPK di wilayah masing-masing, kemudian Pathul juga mempertanyakan sejauh mana koordinasi mereka dengan Dukcapil dalam mempersiapkan pelayanan kepada masyarakat untuk pembuatan E-KTP.
“Agar nantinya daftar pemilih tetap (DPT) segera siap untuk pilkada. Intinya, kalau dari pemerintah daerah selalu siap memfasilitasi demi suksesnya penyelenggaraan pilkada tahun ini, jadi kalau ada kesulitan segera berkoordinasi dengan pihak terkait lainnya,” tegasnya.
Sementara, Ketua KPU Lombok Tengah, L Darmawan mengatakan, sampai saat ini segala sesuatu tengah dipersiapkan pihaknya. Terutama mekanisme penyelenggaraan pilkada di tengah pandemi, KPU masih berkoodinasi dengan KPU RI untuk menunggu PKPU 2020 final dari pusat seperti apa. KPU juga menekankan untuk protokol kesehatan dalam pilkada nanti, kebutuhan wajib yakni tentunya kesiapan alat pelindung diri (APD) yang telah dianggarkan beberapa waktu lalu.
“Jadi dalam pemungutan suara nanti, penyelenggara akan dilengkapi APD, namun untuk zona merah, kami masih menunggu regulasi dari pusat,” bebernya.
Kemudian untuk tahapan kampanye akan diatur sedemikian rupa. Contohnya, pada saat proses pendaftaran nanti cukup pimpinan partai dan beberapa perwakilan saja yang diterima saat daftar.
“Jadi jangan sampai diiringi oleh massa pada saat daftar,“ katanya.
“Kampanye juga akan dibatasi, semisal ruangan tersebut berkapasitas 100 orang, maka kami akan memberi izin hanya 50 orang yang dapat memasuki ruangan tersebut,” tambahnya.(cr-buy)