MATARAM – Bakal Pasangan calon (Bapaslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mataram, Hj Putu Selly Andayani – TGH Abdul Manan (Selly-Manan) sudah mengantongi Surat Keputusan (SK) rekomendasi dari DPP PKS. Jauh sebelumnya, DPP PDIP lebih dulu memberikan SK untuk pasangan bakal calon tersebut. Dengan begitu, pasangan Selly-Manan dipastikan sudah siap bertarung.
Pekan kemarin, DPP PKS mengeluarkan SK dukungan kepada pasangan bakal calon Selly – Manan. SK dukungan yang diterbitkan dengan Nomor 029/SKEP/DPP-PKS/2020 tentang calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mataram 2020. DPP PKS memutuskan dan menetapkan untuk mengusung pasangan Selly-Manan di Pilkada Kota Mataram 2020.
SK dukungan DPP PKS untuk pasangan Selly-Manan yang diterbitkan tanggal 13 Juni 2020 itu, dibenarkan Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) PKS Kota Mataram, Ahmad Jafri, saat dikonfirmasi Radar Mandalika, kemarin. Kini, pasangan Selly-Manan sudah siap bertarung untuk memenangkan kontestasi politik di Mataram yang akan digelar pada 9 Desember mendatang.
“Siapa yang mau ikut menang kita persilakan,” ungkap mantan anggota DPRD Kota Mataram itu.
Yang dimaksud Jafri, bahwa PKS sendiri tetap masih membuka kran komunikasi dengan partai-partai lain untuk ikut bergabung bersama PDIP untuk mendukung pasangan Selly-Manan. Sebelum tiba waktunya pendaftaran pasangan bakal calon di KPU Kota Mataram. Yang akan dijadwalkan pada September mendatang.
Dengan terbitnya SK dukungan dari DPP PDIP dan PKS, maka untuk saat ini hanya Selly-Manan yang sudah mengantongi tiket untuk maju sebagai salah satu kontestan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mataram 2020. Sementara, pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mataram yang lain masih memburu dan menunggu SK dukungan partai.
“(Selly-Manan) satu-satunya (yang masih mengantongi SK dukungan),” tegas Jafri.
Pasangan Selly-Manan sudah pasti mengunci 10 kursi milik PDIP dan PKS. Dari hasil Pileg 2019 pada April lalu, PDIP maupun PKS masing-masing memiliki 5 kursi. Dari segi dukungan partai, pasangan Selly-Manan sudah melebihi syarat minimal 8 kursi untuk didaftarkan di KPU setempat.
“Insya Allah semua sudah melalui mekanisme yang ada di partai,” tambah politisi PKS Kota Mataram, Ismul Hidayat, yang juga anggota DPRD Kota Mataram. (zak)