IST / RADAR MANDALIKA GULUNG : Tim opsnal Subdit tiga Ditresnarkoba Polda NTB saat membuat bandar narkoba jenis sabu yang berprofesi sebagai advokat, bersama empat pengedar lainnya, kemarin.

MATARAM – Tim opsnal subdit tiga Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB, menggulung bandar narkoba jenis sabu kelas kakap warga Dompu. Tidak itu saja, bandar tersebut disapu bersih bersama 4 (empat) pengedar lainya. Tempat Kejadian Perkara (TKP) penangkapan, Wilayah Karang Bagu Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakra Negara Kota Mataram, pukul 16.00 Wita kemarin. Satu dari empat pengedar tersebut, seorang perempuan.

Bandar narkoba jenis sabu, inisial MRSH 34 tahun kelahiran Dompu, yang berprofesi sebagai advokat. Sedangkan pengedar berinisial MJS 26 tahun, NI WK perempuan 23 tahun seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), yang ketiganya berasal dari Lingkungan Karang Bagu Kelurahan Karang Taliwang. Dua pengedar lainnya yakni GAA 22 tahun dan KS kelahiran tahun 2002  asal Lingkungan Sindu Kecamatan Cakra Negara Kota Mataram.

Bandar dan empat pengedar ini digulung, setelah tim Opsnal Subdit  Ill Dit Resnarkoba Polda NTB mendapat informasi dari masyarakat, tentang aktivitas terlarang bandar tersebut. Bekal informasi itu, tim opsnal dipimpin langsung AKP I Made Yogi Purusa Utama, SIK, langsung bergerak cepat, melakukan penggerbekan.

Mantan Kasat Reskrim Polres Lotim ini, langsung melakukan penggeledahan mobil dan rumah bandar tersebut. Alhasil, sejumlah barang bukti berhasil diamankan, membuat bandar ini tak bisa berkutik. Barang bukti yang diamankan, 1 poket kecil kristal putih yang diduga  Narkotika jenis shabu, yang dibungkus menggunakan klip transparan dengan berat 0.60 gram, 18 poket shabu dibungkus plastik klip dengan berat total 9.50  gram, 1 bong, 3 HP, 1 pipet, uang tunai Rp.15 juta, 2 buah BPKB, 7 Buku tabungan BCA, 2 Buku Tabungan BRI, 2 buah STNK, 1 unit Laptop.

Tidak itu saja, barang bukti lainnya, 3 unit Mobil, 6 unit Sepeda Motor, 1 unit Air Gun Jenis Revolver, 2 unit Air Gun Laras Panjang,  1 kotak peluru kuningan, 2 buah buku catatan hasil penjualan Narkoba.

Kapolda NTB melalui Kabid Humas, Kombes Pol Artanto, mengatakan, bandar narkoba jenis sabu yang digulung subdit tiga itu, sejak lama menjadi incaran Polda NTB. Mereka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun

Selain itu, dijerat pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I, bukan tanaman melebihi diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun

“Bandar dan empat pengedar sudah kami amankan lengkap dengan barang buktinya, di Polda NTB,” jelasnya.

Tertangkapnya bandar ini lanjutnya, tidak membuat Ditresnarkoba Polda NTB, akan berhenti. Akan tetapi, akan terus melakukan pendalaman, darimana sumber barang haram tersebut diperoleh.

“Kami akan terus melakukan pengembangan, sampai akar-akarnya,”tegas Artanto.

Pada kesempatan itu, pihaknya mengimbau masyarakat agar menjaga dan mengawasi pergaulan anak-anaknya. Jangan sampai, terjerumus menggunakan narkotika, yang dapat merusak masadepan masyarakat dan generasi bangsa. (fa’i)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *