KLU-Tarif retribusi masuk kawasan rekreasi wisata untuk tiga Gili kini mengalami kenaikan. Dimana kenaikan tarif ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Dan Retribusi Daerah.
Terkait itu, Dinas Pariwisata Kabupaten Lombok Utara (Dispar KLU) mulai menyosialisasikan kenaikan tarif retribusi masuk kawasan tiga gili di KLU yaitu Gili Trawangan, Gili Meno, dan Gili Air.
”Penarikan ini sudah berjalan, dan ada perubahan nilai tarif retribusi tersebut yang mengalami kenaikan,” kata Kadis Dispar KLU, Dende Dewi Tresni Budi Astuti, belum lama ini.
Ia menjelaskan sebelumnya retribusi rekreasi untuk wisatawan asing naik menjadi Rp 20 ribu dari sebelumnya sebesar Rp 10 ribu. Sementara besaran kenaikan untuk wisatawan domestik dewasa menjadi Rp 10 ribu dan anak-anak Rp 5 ribu.
Menyangkut penarikan jelasnya Pemda telah membangun kerjasama dengan Asosiasi Kapal Cepat Indonesia (Akacindo). Bagi wisatawan kapal cepat dari Bali, panarikan diakukan oleh mereka. Ini sebagai salah satu cara untuk mengurai antrian wisatawan atau lebih memudahkan wisatawan.
”Jadi tamu turun sudah langsung bisa masuk kawasan tiga gili KLU,” jelasnya.
”Mareka yang belum PKS maka nanti ditarik di pelabuhan ada tim penarik retribusi. Nanti ada 15 orang petugas yang terbagi untuk tiga gili melakukan penarikan biaya masuk,” tambahnya.(dhe)