HUMAS POLRESTA MATARAM/RADAR MANDALIKA TANGKAP: Pelaku pembobol Alfamart di Jalan Gajah Mada, Jempong Barat, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram diringkus apatar kepolisian, belum lama ini.

MATARAM – Tim Opsnal Satreskrim Polresta Mataram menangkap dua pelaku pembobol Alfamart di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Jempong, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram. Pelaku masing-masing Idham Khalik alias Dadung (16 tahun) dan Turmuzi alias Muzi (28 tahun). Keduanya warga Jempong Timur, Kecamatan Sekarbela. 

“Kedua pelaku ditangkap Minggu dini hari, 19 April sekitar pukul 03.00 Wita,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, kemarin (20/04).

Dia menyeburkan, aksi pencurian terjadi Rabu (16/04) sekitar pukul 04.40 Wita. Pelaku beraksi dengan cara merusak rolling door. Kedua pelaku sudah mempersiapkan alat untuk merusak. Sebelum merusak, pelaku memecahkan pintu kaca mini market tersebut. Selanjutnya masuk dan dengan mudah mencuri barang yang ada. “Mereka mengambil barang jualan. Seperti rokok, makanan, minuman dan lainnya,” sebut Kadek.

Aparat bekerja keras untuk melakukan penangkapan. Dengan dibantu dan berkolaborasi dengan jajaran resmob Polda NTB dan Polsek Ampenan. Petugas fokus untuk mencari pelaku pembobolan mini market di wilayah hukum Polresta Mataram. Kedua pelaku diintai petugas yang saat itu berboncengan dari Jempong Timur. Kepolisian sempat stand by di perbatasan Lombok Barat dan Mataram. Pengejaran pun dilakukan dari perbatasan Lombok Barat.

Karena tidak ingin kehilangan jejak. Aparat menempuh upaya terukur dengan melepas tembakan yang mengenai ban motor pelaku. Pelaku pun tersungkur di dekat trotoar dan berhasil ditangkap oleh petugas. “Waktu stand by kita sempat kehilangan jejak. Setelah terlihat lagi kita lakukan upaya terukur dengan sasaran ban motor pelaku,” terang dia. 

Kedua pelaku dibawa ke Mapolresta Mataram. Selanjutnya, petugas melakukan penggerebekan dan pengembangan pelaku. Pengembangan ini berdasarkan hasil interogasi pelaku yang sudah tertangkap. Hasilnya, tim mendapatkan barang bukti berupa 2 unit motor yang diduga digunakan untuk tindakan kejahatan. “Ada juga cukit, linggis, dan handphone dari hasil pengeledahan,” tambah Kadek. 

Walaupun masih di bawah umur, Dadung bukan pelaku sembarangan. Ia disebut kepolisian merupakan pelaku spesialis pembobol Alfamart. Dari interogasi petugas, ia mengakui beraksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda sebagai lokasi pencurian. Sedangkan Turmuzi merupakan residivis pelaku curat. Dia juga mengaku beraksi di 7 lokasi berbeda. “Kita juga sudah melaksanakan pengembangan terkait pengakuan kedua pelaku dan mencari LP yang telah diakui,”  cetus Kadek sembari menambahkan, atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (zak)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *