MATARAM – Kasi Penegakan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Efrien Saputra mengaku belum bisa menyampaikan perkembangan atas hasil pemeriksaan pihak Kejari Lombok Tengah yang diduga terlibat menerima aliran dana taktis BLUD RSUD Praya sesuai dibeberkan mantan Direktur RSUD Praya, dr Muzakir Langkir. Karena sampai dengan saat ini, Tim Pengawasan (Timwas) di bawah kendali Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati NTB sedang bekerja.
“Saya belum dapat informasi (hasil Aswas),” ungkap Kasi Penkum saat dikonfirmasi, Rabu kemarin.
Kasi Penkum mengatakan nantinya jika sudah ada laporan resmi dari Aswas ke Kajati maka akan dirilis secara resmi ke publik.
“Kalau memang udah selesai pasti ada laporan tertulis Aswas,” katanya.
Sementara soal “nyanyian” Dokter Muzakir Langkir, pihaknya mempersilakan untuk dibuktikan saja jika tersangka memang mempunyai bukti. “Silakan buktiin aja,” jawabnya.
Bahkan jika ingin mengambil langkah melapor tidak ada yang melarang. “Makanya silahkan saja,” katanya.
Kejati tidak ingin Dokter Langkir hanya bisa berkoar-koar saja menyebut sejumlah pihak yang menerima aliran dana taktis BLUD. Apa yang diucapkannya harus dengan bukti yang jelas. “Jangan cuma koar-koar aja,” katanya.
Menurut dia, sebaliknya bisa saja terjadi ketika apa yang dituduhkan tersangka tidak benar dan bisa dilapor balik. Kalaupun ada bukti yang kuat harusnya itu dilaporkan.
“Dalam hal ini masyarakat harus cerdas menilai,” ujarnya.
Sebelumnya, dokter Muzakir Langkir saat dibawa ke mobil tahanan kepada media menyebutkan pihak yang ikut menikmati dana taktis BLUD. Disebutkan oknum kejaksaan, Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah.(jho)