ilustrasi

MATARAM – Pakar Hukum Universitas Mataram (Unram) angkat bicara atas beredarnya kwitansi dugaan fee proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Dikbud NTB untuk SMA, SMK dan SLB 2022. Persoalan ini masih jadi topic pembicaraan public.

“(Dugaan fee DAK) ini pidana, korupsi (gratifikasi), namun tepatnya orang (pakar) pidana yang memberikan opini (pendapat),” ungkap Pakar Hukum Unram, Lalu Wira Priasuhartana, kemarin.

 

Wira menegaskan jika selewaran kwitansi dugaan pelicin proyek Dikbud itu dibiarkan berarti ada pembiaran yang dilakukan oleh aparat yang berwajib. Menurut Wira, seharusnya Aparat Penegakan Hukum (APH) dapat melakukan tindakan tanpa pengaduan terlebih dahulu. Wira tidak bisa berkomentar lebih. Sebab, kontek kasus itu lebih tepat disampaikan pakar hukum pidana.

“Menurut saya lebih pas kalau orang pidana (bicara),” katanya.

 

Berdasarkan data yang diterima, pertama transfer mobile banking ditujukan kepada inisial S pukul 20:34:17 tanggal 07/2022 dengan nominal uang transfer Rp 10 juta. Keterangan tambahan fee SMAN 1 Jonggat. Namun pengakuan dari S transfer tersebut sudah dikembalikan kepada pengirimnya. Transfer kedua ditujukan kepada RK sebesar Rp 75 juta yang ditransfer pada pukul 19:33:47 tanggal 14/07/2022 dengan keterangan fee SMA 11. RK diketahui anak anggota DPRD NTB. Beberapa hari kemudian setelah rebut, RK mentransfer kembali ke rekening pengirim yaitu atas nama Ardiansyah Verti Golever. RK mengaku rekeningnya dipinjam oleh adiknya sendiri dalam urusan utang piutang.

 

Kwitansi ketiga yang beredar selebaran kwitansi jual beli material pembangunan SMAN 1 Jonggat. Secara kebetulan juga SMAN 1 Jonggat ini mendapatkan DAK fisik untuk pembangunan ruang kelas baru (RKB) beserta perabotnya sebesar Rp 1.148.200.000. Kemudian, pembangunan ruang perpustakaan beserta perabotnya sebesar Rp 230.657.000 dan pembangunan ruang tata usaha beserta perabotnya Rp 221.997.000. Dalam kuitansi, tertulis jumlah transaksi Rp 240.000.000. Padahal saat ini, PPK Dikbud masih melalukan tahapan verifikasi supplier.

 

Sementara, Pakar Hukum Pidana Unram, Amirudin menegaskan hal itu merupakan perbuatan melawan hukum jika benar kwitansi dugaan fee yang berselewaran itu benar adanya. “Ini jelas perbuatan melawan hukum,” tegas guru besar Fakultas Unram itu.

 

Pemberian fee proyek itu bisa berdampak pada kerugian keuangan negara. Jika hal itu bisa dibuktikan itu bisa dinaikkan sebagai tindakan tindak pidana korupsi.

“Kalau memang betul ada seperti itu,” katanya.

 

Namun demikin untuk menindaklanjuti hal tersebut ada proses dan prosedur yang berlaku. Langkah pertama harus dilakukan audit internal yang dapat dilakukan oleh Inspektorat selaku Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP). Jika hasil Inspektorat menemukan tindakan seperti itu bisa diteruskan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit internal juga.

 

Menurut Amir yang menjadi persoalan sekararang apakah informasi-informasi itu sudah dilakukan audit internal untuk menghindari supaya tidak menjadi informasi liar.

 

“Kalau itu dibiarkan saja infromasi itu jadi liar,” yakinnya.

 

Amir pun menyarankan Inspekrorat melakukan audit internal. Dalam hal ini Inspektorat harus punya inisiatif sendiri.”Kalau menang ada informasi seperti itu. Bolanya di Inspektorat,” katanya.

 

Amir kembali mengatakan, kunci ada di Inspekotrat apakah para pihak yang disebut dalam kwitansi tersebut benar atau tidak.

Amir menjelaskan peluang potensi korupsi. Fee itu bisa saja untuk memastikan sekolah itu dapat DAK. Artinya jika sekolah itu mau mendapatkan DAK maka harus diberikan fee. Hal itu juga bisa terjadi dengan rekanan, pemborong atau supplier.

 

“Proyek itu belum ada tapi ditunjuk kepada supplier tertentu. Kalau memang itu ada (bertulis fee). Disana potensinya (pelanggaran hukum),” tegasnya.

 

Yang perlu ditanya asal muasal munculnya fee itu. Jika tidak dari sekolah alias dilakukan transfer oleh supplier maka itu masuk kategori suap. Selanjutnya, jika fee itu keluar dari sekolah maka itu ada unsur pemerasan.

“Tapi menurut saya bolanya di Inspektorat,” pungkasnya.(jho)

 

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *